LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya unsur babi pada sembilan produk pangan olahan, diantaranya mengklaim telah
bersertifikasi halal. Inspirator halal yang juga pendiri
Halal Corner, Aisha Maharani, beri tanggapan sekaligus mengungkap soal celah dari prosedur sertifikasi halal yang memungkinkan untuk dimanipulasi.
Berdasarkan hasil pengawasan BPJPH dan BPOM pada 21 April lalu, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Temuan itu didapatkan dari pengujian laboratorium dengan paramater uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari 9 temuan didapatkan 7 produk telah mendapatkan sertifikat halal dan 2 produk tidak bersertifikat halal.
Kemudian BPJPH pun melakukan tindakan berupa penarikan produk dari peredaran, sebagai sanksi kepada pihak produsen yang telah melanggar aturan dan perundangan sertifikasi halal di Indonesia.
Baca juga: Geger Produk Halal Tercemar Babi di Indonesia, Malaysia Gerak Cepat Amankan Pasar!Terkait temuan pelanggaran prosedur sertifikasi halal, Aisha Maharani mengatakan, "kasus semacam ini bukan sekadar temuan kandungan bahan saja, tapi juga proses produk halal mulai dari hulu ke hilir." Hal tersebut mengutip pernyataan resmi Aisha melalui laman resmi Halal Corner, dilihat Kamis (24/4/2025).
Pada PP 42 tahun 2024 (sebelumnya di PP 39/2021) disebutkan, BPJPH sebagai badan penyelenggara Jaminan Produk Halal memiliki peran penting dalam menerima laporan dan melakukan pengawasan.
BPJPH bertugas menerima laporan dari pelaku usaha terkait perubahan bahan dan/atau proses produk halal sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf d dan Pasal 51 huruf e. Selain itu, BPJPH juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan JPH, termasuk memverifikasi implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh pelaku usaha (Pasal 5 huruf h dan Pasal 52).
"Sementara di lapangan, SJPH saat ini hanya sekadar
template dokumentasi persyaratan sertifikasi saja bukan sebagai implementasi, bahkan di Halal Self Declare, SJPH ini ditiadakan. Hal ini mengakibatkan peran BPJPH dalam pengawasan belum optimal," ungkapnya.
Sedangkan kewajiban pelaku usaha yang ber-SH: Dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal diwajibkan untuk secara aktif melaporkan setiap perubahan bahan dan/atau proses produk halal (PPH) kepada BPJPH (Pasal 51 huruf e). Dan laporan ini seharusnya diberikan secara berkala kepada LPH dan BPJPH per 6 atau 1 tahun sekali. Hal ini untuk mencegah agar standar halal tidak diabaikan oleh pelaku usaha.
"Dengan sistem tidak ada masa berlaku sertifikasi halal, sangat memudahkan pelaku usaha melakukan manipulasi data dan bahan, apalagi sistem pengawasan belum ada jelas secara teknis dan prosedurnya," imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan tidak ada masa berlakunya sertifikasi halal seperti jebakan batman. "Seolah manis tapi malah membuka peluang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha," ujar dia.
Lebih lanjut Aisha meminta agar peraturan masa berlaku harus dikembalikan ke peraturan awal, dengan masa berlaku 2 tahun sekali sehingga kita bisa memastikan komitmen pelaku usaha dalam menjaga jaminan halal produknya.
Produk yang menjadi temuan, sebagian besar adalah produk impor, ini juga jadi hal kritis ketika produk impor telah disertifikasi halal oleh lembaga halal luar negeri yang pengakuannya masih kurang ketat dalam kurasinya.
Terakhir, imbuh Aisha, kurangnya koordinasi antara lembaga pemangku sertifikasi halal yang menjadikan peluang adanya masalah pelanggaran standar halal oleh pelaku usaha mencuat ke publik, dan lolos dari pengawasan.
(lsi)