home edukasi & pesantren

Hukum dan Syarat Wajib Haji: Apa Saja Keutamaannya?

Rabu, 07 Mei 2025 - 17:15 WIB
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Ilustrasi: Gulf News
LANGIT7.ID-Syaikh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan dalam bukunya berjudul "Mukhtasar fi Fiqh al-Haji" mengatakan hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu dengan kesepakatan kaum muslimin, serta fardhu kifayah bagi kaum muslimin tiap tahunnya.

Di antara dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah ta’ala:

قال الله تعالى: وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً [آل عمران

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [QS Al Imran/3: 97]

Rasulullah SAW bersabda, Islam dibangun atas lima perkara: Syahadat bahwasannya tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa di bulan Ramadhan (HR Bukhari (8), Muslim (16) dari sahabat Ibnu Umar ra).

Baca juga: Tips Calon Haji Menjaga Kesehatan Kulit Menghadapi Musim Panas

Syarat Wajib Haji
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya