Kawin Mut'ah Menurut Hukum Islam: Pernah Dibolehkan
Miftah yusufpati
Rabu, 21 Mei 2025 - 05:45 WIB
Nikah mutah tidak sesuai dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yang diharapkan langgeng, sehidup semati, hingga hari kiamat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh, yang ditegakkan di atas niat untuk bergaul antara suami dan istri secara abadi. Tujuannya adalah untuk memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Qur'an, yaitu ketentraman, kecintaan, dan kasih sayang. Selain itu, tujuan duniawi dari perkawinan adalah untuk perkembangan keturunan dan kelangsungan jenis manusia.
Dalam al-Qur'an, Allah berfirman: "Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (QS an-Nahl: 72).
Kawin Mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah yang disepakati bersama.
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul "Mistik, Seks, dan Ibadah"menjelaskan bahwa kata mut'ah dalam bahasa berarti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Nikah mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu yang disepakati oleh calon suami istri. Setelah batas waktu tersebut berakhir, maka secara otomatis terjadi perceraian.
Baca juga: Kawin Kontrak di Puncak Ternyata Menyebar Sampai Amerika; Media LA Times Soroti Lemahnya Wanita Lokal
Kawin mut'ah pada awalnya diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islam, terutama dalam situasi bepergian dan peperangan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam" menyebutkan bahwa dibolehkannya kawin mut'ah saat itu karena masyarakat Islam berada dalam masa transisi, dari jahiliyah menuju Islam. Pada masa jahiliah, perzinaan merupakan hal yang umum, dan Islam datang untuk mengatasi masalah tersebut.
Dalam al-Qur'an, Allah berfirman: "Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (QS an-Nahl: 72).
Kawin Mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah yang disepakati bersama.
Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul "Mistik, Seks, dan Ibadah"menjelaskan bahwa kata mut'ah dalam bahasa berarti kenikmatan, kesenangan, dan kelezatan. Nikah mut'ah didefinisikan sebagai pernikahan dengan menetapkan batas waktu tertentu yang disepakati oleh calon suami istri. Setelah batas waktu tersebut berakhir, maka secara otomatis terjadi perceraian.
Baca juga: Kawin Kontrak di Puncak Ternyata Menyebar Sampai Amerika; Media LA Times Soroti Lemahnya Wanita Lokal
Kawin mut'ah pada awalnya diperkenankan oleh Rasulullah SAW sebelum stabilnya syariah Islam, terutama dalam situasi bepergian dan peperangan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya "Halal dan Haram dalam Islam" menyebutkan bahwa dibolehkannya kawin mut'ah saat itu karena masyarakat Islam berada dalam masa transisi, dari jahiliyah menuju Islam. Pada masa jahiliah, perzinaan merupakan hal yang umum, dan Islam datang untuk mengatasi masalah tersebut.