home masjid

Menjenguk Non-Muslim yang Sakit Menurut Ajaran Islam

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:15 WIB
Nabi saw. menjenguk seorang anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika anak itu sakit. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan dijadikannya menjenguk orang sakit sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis, tidak berarti bahwa orang sakit yang non-Muslim tidak boleh dijenguk.

"Sebab, menjenguk orang sakit, apa pun jenis kelaminnya, warna kulitnya, agamanya, atau kebangsaannya adalah amal kemanusiaan yang dalam Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah)," ujarnya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Nabi Muhammad SAW menjenguk seorang anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika anak itu sakit. Maka, Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya. Anak itu kemudian memandang ayahnya, dan sang ayah memberi isyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.), lalu anak tersebut pun masuk Islam sebelum meninggal dunia. Setelah itu, Nabi saw. bersabda:

"Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku." (HR. Bukhari)

Baca juga: Menjenguk Orang Sakit Bukan Mahramnya: Kisah Sayyidah Aisyah Membesuk Bilal

Hal ini semakin dikuatkan apabila orang non-Muslim tersebut memiliki hubungan tertentu dengan seorang muslim, seperti sebagai tetangga, teman, kerabat, semenda, dan lain sebagainya.

Hadis-hadis yang memperkuat hak sesama muslim (bukan membatasi), karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila seorang muslim adalah tetangganya, maka ia memiliki dua hak: hak sebagai sesama muslim dan hak sebagai tetangga. Jika orang tersebut juga kerabat, maka ia memiliki tiga hak: hak sebagai sesama muslim, hak sebagai tetangga, dan hak sebagai kerabat. Demikian seterusnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya