Peraturan Menteri Tentang TKA Pengganti Ujian Nasional Resmi Terbit
Lusi mahgriefie
Rabu, 04 Juni 2025 - 07:07 WIB
Ilustrasi: ist
Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) pengganti Ujian Nasional(UN) resmi terbit. Dengan demikian pelaksanaan TKA bakal dilakukan dalam waktu dekat.
Keputusan memberlakukan TKA diambil sebagai bagian dari kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara. Oleh karena itu, Menteri perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Perlu diketahui, meskipun TKA merupakan sistem evaluasi baru yang menggantikan UN, namun TKA bukan sebagai syarat kelulusan. Melainkan bertujuan untuk menilai kemampuan akademis siswa secara lebih menyeluruh. Namun begitu hasil dari TKA ini akan menjadi poin pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi atau SNBP.
Beberapa waktu lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang sebelumnya menggunakan nilai rapor, kini akan digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). "Tes ini dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional," ujar Menteri Mu'ti.
TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya, SD ke SMP, dan begitu juga SMP ke SMA.
Berdasarkan salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik, tertulis mengenai tujuan TKA yaitu:
Keputusan memberlakukan TKA diambil sebagai bagian dari kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara. Oleh karena itu, Menteri perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan.
Tes Kemampuan Akademik merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Perlu diketahui, meskipun TKA merupakan sistem evaluasi baru yang menggantikan UN, namun TKA bukan sebagai syarat kelulusan. Melainkan bertujuan untuk menilai kemampuan akademis siswa secara lebih menyeluruh. Namun begitu hasil dari TKA ini akan menjadi poin pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa jalur prestasi atau SNBP.
Beberapa waktu lalu, Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang sebelumnya menggunakan nilai rapor, kini akan digantikan dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA). "Tes ini dirancang sebagai pengganti Ujian Nasional," ujar Menteri Mu'ti.
TKA ini tidak menjadi penentu kelulusan, tapi menjadi penentu untuk nanti mereka hendak lanjut sekolah yang ada di atasnya, SD ke SMP, dan begitu juga SMP ke SMA.
Berdasarkan salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik, tertulis mengenai tujuan TKA yaitu: