Ketika Ayat Hukum Waris Mengguncang Tradisi Arab Jahiliyah
Miftah yusufpati
Selasa, 15 Juli 2025 - 04:15 WIB
Protes keras kaum Quraisy itu seakan menunjukkan bahwa revolusi Islam bukan hanya soal ibadah, tetapi juga merombak akar struktur sosial yang bias laki-laki dan kekerasan. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bagaimana wahyu tentang hak waris bagi perempuan dan anak-anak kecil merombak tatanan adat patriarkal di jazirah Arab, dan kenapa kaum Quraisy dulu sampai memprotes keras aturan itu.
Di sebuah majelis, mereka bersungut-sungut: “Haruskah kami memberi setengah harta kepada anak-anak perempuan yang tak mampu menunggang kuda? Haruskah kami memberikan seperempat bagian kepada para istri, yang tak pernah mengangkat senjata? Dan apakah anak-anak kecil yang masih ingusan itu layak diberi warisan padahal mereka belum berguna membela kaum mereka?”
Begitulah nada protes kaum Quraisy ketika wahyu-wahyu tentang warisan turun kepada Nabi Muhammad. Mereka terkejut, bahkan tersinggung, karena ayat-ayat itu memerintahkan agar perempuan, anak-anak, orang tua, hingga para istri ikut memperoleh bagian dari harta peninggalan. Di mata masyarakat Arab jahiliyah, aturan itu adalah pembalikan total terhadap tradisi mereka yang telah berjalan selama berabad-abad.
Sebelum Islam datang, hukum waris di kalangan bangsa Arab disusun dengan dua kriteria utama: garis kekerabatan (dzurriyyah) dan kemampuan berperang. Anak lelaki yang telah dewasa dan terlatih untuk bertempur mendapat prioritas. Anak-anak kecil, perempuan, budak, bahkan anak lelaki yang masih belum layak angkat senjata, tidak dihitung sebagai ahli waris.
Baca juga: Turunnya Al Qur’an Jadi Transformasi dari Jahiliyah ke Masyarakat Modern
Dr Abdul Aziz MA, dalam bukunya Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam, menyebut bahwa urutan ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan darah: anak, kemudian ayah, lalu saudara laki-laki. Tetapi dalam praktiknya, hanya mereka yang muhdrib — anggota pasukan perang — yang memperoleh bagian.
Bangsa Arab dulu terang-terangan berucap, seperti dicatat Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Pembagian Waris Menurut Islam: “Bagaimana kami memberi warisan kepada orang yang tak pernah menunggang kuda, tak sanggup mengangkat pedang, dan tak membantu kami menghadapi musuh?”
Di sebuah majelis, mereka bersungut-sungut: “Haruskah kami memberi setengah harta kepada anak-anak perempuan yang tak mampu menunggang kuda? Haruskah kami memberikan seperempat bagian kepada para istri, yang tak pernah mengangkat senjata? Dan apakah anak-anak kecil yang masih ingusan itu layak diberi warisan padahal mereka belum berguna membela kaum mereka?”
Begitulah nada protes kaum Quraisy ketika wahyu-wahyu tentang warisan turun kepada Nabi Muhammad. Mereka terkejut, bahkan tersinggung, karena ayat-ayat itu memerintahkan agar perempuan, anak-anak, orang tua, hingga para istri ikut memperoleh bagian dari harta peninggalan. Di mata masyarakat Arab jahiliyah, aturan itu adalah pembalikan total terhadap tradisi mereka yang telah berjalan selama berabad-abad.
Sebelum Islam datang, hukum waris di kalangan bangsa Arab disusun dengan dua kriteria utama: garis kekerabatan (dzurriyyah) dan kemampuan berperang. Anak lelaki yang telah dewasa dan terlatih untuk bertempur mendapat prioritas. Anak-anak kecil, perempuan, budak, bahkan anak lelaki yang masih belum layak angkat senjata, tidak dihitung sebagai ahli waris.
Baca juga: Turunnya Al Qur’an Jadi Transformasi dari Jahiliyah ke Masyarakat Modern
Dr Abdul Aziz MA, dalam bukunya Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam, menyebut bahwa urutan ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan darah: anak, kemudian ayah, lalu saudara laki-laki. Tetapi dalam praktiknya, hanya mereka yang muhdrib — anggota pasukan perang — yang memperoleh bagian.
Bangsa Arab dulu terang-terangan berucap, seperti dicatat Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Pembagian Waris Menurut Islam: “Bagaimana kami memberi warisan kepada orang yang tak pernah menunggang kuda, tak sanggup mengangkat pedang, dan tak membantu kami menghadapi musuh?”