LANGIT7.ID-Bagaimana wahyu tentang hak waris bagi perempuan dan anak-anak kecil merombak tatanan adat patriarkal di
jazirah Arab, dan kenapa kaum Quraisy dulu sampai memprotes keras aturan itu.
Di sebuah majelis, mereka bersungut-sungut: “Haruskah kami memberi setengah harta kepada anak-anak perempuan yang tak mampu menunggang kuda? Haruskah kami memberikan seperempat bagian kepada para istri, yang tak pernah mengangkat senjata? Dan apakah anak-anak kecil yang masih ingusan itu layak diberi warisan padahal mereka belum berguna membela kaum mereka?”
Begitulah nada protes
kaum Quraisy ketika wahyu-wahyu tentang warisan turun kepada
Nabi Muhammad. Mereka terkejut, bahkan tersinggung, karena ayat-ayat itu memerintahkan agar perempuan, anak-anak, orang tua, hingga para istri ikut memperoleh bagian dari harta peninggalan. Di mata masyarakat Arab
jahiliyah, aturan itu adalah pembalikan total terhadap tradisi mereka yang telah berjalan selama berabad-abad.
Sebelum Islam datang, hukum waris di kalangan bangsa Arab disusun dengan dua kriteria utama: garis kekerabatan (dzurriyyah) dan kemampuan berperang. Anak lelaki yang telah dewasa dan terlatih untuk bertempur mendapat prioritas. Anak-anak kecil, perempuan, budak, bahkan anak lelaki yang masih belum layak angkat senjata, tidak dihitung sebagai ahli waris.
Baca juga: Turunnya Al Qur’an Jadi Transformasi dari Jahiliyah ke Masyarakat Modern Dr Abdul Aziz MA, dalam bukunya
Chiefdom Madinah: Kerucut Kekuasaan pada Zaman Awal Islam, menyebut bahwa urutan ahli waris berdasarkan kedekatan hubungan darah: anak, kemudian ayah, lalu saudara laki-laki. Tetapi dalam praktiknya, hanya mereka yang muhdrib — anggota pasukan perang — yang memperoleh bagian.
Bangsa Arab dulu terang-terangan berucap, seperti dicatat Muhammad Ali ash-Shabuni dalam Pembagian Waris Menurut Islam: “Bagaimana kami memberi warisan kepada orang yang tak pernah menunggang kuda, tak sanggup mengangkat pedang, dan tak membantu kami menghadapi musuh?”
Maka ketika Islam datang membawa aturan bahwa perempuan, anak-anak kecil, dan bahkan istri berhak mendapatkan harta peninggalan suami atau orang tuanya, mereka merasa adat mereka yang paling mendasar dilanggar. Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan ucapan kaum Quraisy kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah kami harus memberi warisan kepada anak-anak kecil yang masih ingusan? Padahal mereka tak berguna sama sekali bagi kami. Dan kepada anak-anak perempuan kami, padahal mereka tak bisa memikul senjata dan berperang?”
Di tengah kerasnya penolakan itu, Islam justru menetapkan sistem waris yang lebih adil dan sistematis. Wahyu yang turun memberi hak kepada anak perempuan setengah bagian dari anak laki-laki, kepada istri seperempat atau seperdelapan bagian, dan kepada orang tua meski si anak telah dewasa.
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat: Childfree Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliyah Uniknya, pembagian dua banding satu antara laki-laki dan perempuan sendiri ternyata bukan pertama kali diterapkan Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa jauh sebelum Islam, seorang kepala kabilah bernama Dzu al-Masajid — Amir bin Jasm — sudah pernah menetapkan aturan serupa: bagian anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan. Aturan ini kemudian diakui dan dilembagakan oleh Islam melalui wahyu.
Lebih rumit lagi jika menyangkut status budak. Dalam masyarakat Arab pra-Islam, budak sama sekali tidak punya hak warisan. Mereka diperlakukan sebagai harta pemiliknya. Anak-anak yang lahir dari budak perempuan pun menjadi milik majikan ibunya. Bahkan seorang budak bisa dijual, dihibahkan, atau dipaksa melayani siapa pun demi kepentingan tuannya.
Jika seorang budak dibebaskan lalu meninggal tanpa ahli waris, harta yang ia tinggalkan tetap kembali kepada mantan tuannya. Seorang anak lelaki dari seorang ibu budak tidak mewarisi ayahnya yang merdeka. Status sosialnya yang rendah menutup semua haknya di hadapan adat.
Wahyu tentang waris yang diwahyukan di Madinah itu menjadi salah satu titik benturan paling keras antara ajaran Islam dengan adat jahiliyah. Dari sisi Islam, ayat itu menegaskan bahwa semua anggota keluarga, bahkan yang paling lemah sekalipun, tetap punya hak yang dijamin. Dari sisi adat jahiliyah, aturan itu dianggap meruntuhkan nilai-nilai keperkasaan yang mereka junjung: bahwa hanya yang kuat, yang sanggup mengangkat senjata, yang pantas dihormati dan diberi harta.
Baca juga: Praktik Childfree Zaman Jahiliyah, Anak Perempuan Dibunuh Protes keras kaum Quraisy itu seakan menunjukkan bahwa revolusi Islam bukan hanya soal ibadah, tetapi juga merombak akar struktur sosial yang bias laki-laki dan kekerasan. Apa yang dulu dianggap tak masuk akal — memberi warisan kepada “anak ingusan” dan perempuan yang tak pernah menghunus pedang — kini menjadi norma yang bahkan diabadikan dalam hukum-hukum fikih hingga hari ini.
Sebagaimana tercatat dalam sejarah, orang-orang yang dulu enggan membagi warisan kepada anak perempuan kini menyebut putrinya sebagai permata hati. Anak-anak kecil yang dulu diabaikan kini didoakan tumbuh sebagai ahli waris yang sah.
Dan wahyu yang dulu dianggap sebagai gangguan terhadap adat itu kini dikenang sebagai salah satu tonggak keadilan Islam.
(mif)