LANGIT7.ID, Jakarta - Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengungkapkan,
childfree yang ramai dibicarakan saat ini merupakan pemikiran yang sudah ada dan dilakukan sejak zaman jahiliyah.
Ustaz Adi Hidayat menyebut Pemikiran ini menyalahi fitrah manusia sebagai mahluk sosial dan berkembang biak serta menyalahi fitrah kehidupan rumah tangga.
“Dari kehidupan jahiliyah dulu, bahkan ada orang tua tidak menginginkan kehadiran anak di sekelilingnya. Ini bukan hal yang baru sebetulnya,” kata UAH dalam salah satu tausiahnya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Kiai Ma'ruf Amin: Konsep Chidfree Menyalahi Tujuan Pernikahanوَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَاِيَّاكُمْۗ اِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْـًٔا كَبِيْرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.” (QS Al-Isra: 31)
Ayat tersebut dengan tegas meminta para orang tua untuk tidak takut memiliki anak. Allah yang akan menanggung rezeki mereka. Rezeki bukan sekadar makanan dan minuman, tetapi dalam pengertian luas, rezeki bisa berarti nasib sang anak di masa depan.
Baca Juga: Para Influencer Kritik Arogansi Gita Savitri Soal Childfree“(
Childfree) itu sudah ada sampai ayatnya turun menegaskan itu. jadi, jangan khawatir dengan keturunan bahwa kata Allah langsung menyampaikan di ayat lain, ‘Boleh jadi rezeki orang tua itu justru dititipkan kepada anaknya,” kata UAH.
Anak sebagai penerus generasi manusia merupakan fitrah kehidupan. Hal itu tidak bisa ditolak. Manusia bisa berkembang dan bertumbuh sampai mencapai miliaran secara kuantitas merupakan wujud dari fitrah tersebut.
“Jadi, kita bisa melihat yang pertama, bahwa pikiran tentang
childfree atau keinginan tidak memiliki keturunan dalam berumah tangga adalah sebuah pemikiran yang menyalahi fitrah. Dalam berkehidupan berumah tangga khususnya,” ujar UAH.
Baca Juga: Sembuhkan Luka Pengasuhan Sebelum Punya Anak dengan Fitrah Rahim PerempuanKendati demikian, jika dilihat dari sisi hukum positif, seseorang yang memilih tidak memiliki anak tidak bisa dituntut atau disalahkan dalam undang-undang, karena hal tersebut merupakan pemikiran, pilihan, dan hak yang tidak melanggar hukum positif.
Mereka juga menikah dalam konsepsi yang jelas. Namun, alangkah baiknya jika pemikiran itu tidak dikampanyekan, karena menyimpang dari fitrah dan tidak layak untuk ditiru. Banyak orang yang memilih tidak memiliki anak, karena memang ada alasan syariat, seperti mengancam nyawa atau kesehatan.
“Jadi, kalau Anda punya persoalan sendiri yang kemudian persoalan itu Anda alami bersama pasangan Anda, Anda tidak harus mengklarifikasi atau mengeneralisasi persoalan Anda sehingga orang lain harus ikutan seperti Anda,” pungkas UAH.
(jqf)