home masjid

Jalan Terang Menuju Kemudahan: Pelajaran Fikih Prioritas untuk Zaman yang Sarat Kepayahan

Senin, 28 Juli 2025 - 05:45 WIB
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: al Jazeera
LANGIT7.ID-Jamaah itu terdesak, sebagian terhimpit hingga nyawa melayang. Dua ratus tujuh puluh orang meninggal dalam tragedi pelemparan jumrah. Seperti biasa, kejadian ini terjadi selepas matahari tergelincir, sebagaimana ketentuan waktu “resmi” yang difatwakan para ulama Saudi. Mereka yang memaksa mengikuti ketentuan waktu itu, bertaruh keselamatan jiwa. Yang menyedihkan: ini bukan kali pertama.

Tragedi semacam itu tak perlu terjadi, seandainya pandangan fikih tentang kemudahan lebih dimenangkan. Tiga tokoh besar dalam khazanah Islam, Atha’, Thawus, dan Abu Ja’far al-Baqir, telah sejak dulu membolehkan pelemparan sebelum tergelincir matahari. Tapi pandangan yang memberi kelapangan itu tak mendapat tempat di forum-forum fatwa resmi.

Padahal, seperti ditekankan Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam karyanya yang berpengaruh, Fiqih Prioritas, agama Islam sejatinya berpihak pada kemudahan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” demikian firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 185.

Rasulullah SAW, yang menjadi cermin praksis wahyu, secara konsisten mengambil jalan yang ringan sepanjang tak mengandung dosa.

Baca juga: Ketegangan Politik dan Lahirnya Dua Mazhab Besar Fikih Islam

Dalam salah satu riwayat, Aisyah menuturkan bahwa Rasulullah tidak pernah diberi pilihan antara dua perkara kecuali beliau mengambil yang paling mudah, selama itu bukan kemaksiatan. Falsafah inilah yang menjadi dasar bagi fikih rukhshah—keringanan hukum karena adanya kesulitan.

Tapi dalam praktik fikih kontemporer, kecenderungan untuk mengambil pendapat yang memberatkan justru sering dikedepankan. Jalan yang berat dianggap lebih “berhati-hati” atau “lebih menjauhkan dari dosa.” Padahal, menurut al-Qardhawi, sikap seperti itu justru bertolak belakang dari praktik Nabi sendiri.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya