Mendikdasmen Sebut Evaluasi SPMB Akan Dilakukan Ombudsman
Lusi mahgriefie
Senin, 28 Juli 2025 - 08:44 WIB
Ilustrasi: indonesia.go.id
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah berjalan namun di wilayah Jabodetabek sendiri mengalami berbagai permasalahan, hingga menimbulkan keresahan orangtua yang meminta perbaikan system agar lebih komprehensif.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, akan meminta pihak lain melakukan evaluasi SPMB 2025. Salah satu pihak lain yang akan diminta untuk melakukan evaluasi, kata Menteri Mu'ti adalah Ombudsman.
"Kalau perlu nanti kita minta yang mengevaluasi malah jangan kita, tapi Ombudsman yang selama ini memantau. Jadi mungkin lebih bagus lagi," kata Mu'ti di Universitas Indonesia (UI), Minggu (27/7/2025), mengutip kompas.com.
Menurut Mu'ti, ombudsman akan lebih objektif melakukan evaluasi. Meski begitu, lanjutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap melakukan evaluasi SPMB secara internal.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen, lanjut Mu'ti, masih mengumpulkam data-data pelaksanaan SPMB 2025. "Tapi kita juga sekarang sedang menghimpun semua data yang berasal dari semua provinsi dan memang belum bisa kita laporkan," ujarnya. "Jadi kita masih perlu waktu untuk pelaksanaan evaluasinya," ucap Mu'ti.
Baca juga:Keterbukaan Informasi Publik di Pelaksanaan SPMB 2025 Jawa Timur
Kisruh kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan SPMB 2025 menjadi polemik. Seperti praktik kecurangan berupa jual-beli kursi. Bahkan di Banten, muncul dugaan adanya kursi titipan dalam proses tersebut. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengonfirmasi informasi ini. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya memo dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, yang meminta agar seorang siswa diterima di sekolah negeri tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, akan meminta pihak lain melakukan evaluasi SPMB 2025. Salah satu pihak lain yang akan diminta untuk melakukan evaluasi, kata Menteri Mu'ti adalah Ombudsman.
"Kalau perlu nanti kita minta yang mengevaluasi malah jangan kita, tapi Ombudsman yang selama ini memantau. Jadi mungkin lebih bagus lagi," kata Mu'ti di Universitas Indonesia (UI), Minggu (27/7/2025), mengutip kompas.com.
Menurut Mu'ti, ombudsman akan lebih objektif melakukan evaluasi. Meski begitu, lanjutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tetap melakukan evaluasi SPMB secara internal.
Hingga saat ini, Kemendikdasmen, lanjut Mu'ti, masih mengumpulkam data-data pelaksanaan SPMB 2025. "Tapi kita juga sekarang sedang menghimpun semua data yang berasal dari semua provinsi dan memang belum bisa kita laporkan," ujarnya. "Jadi kita masih perlu waktu untuk pelaksanaan evaluasinya," ucap Mu'ti.
Baca juga:Keterbukaan Informasi Publik di Pelaksanaan SPMB 2025 Jawa Timur
Kisruh kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan SPMB 2025 menjadi polemik. Seperti praktik kecurangan berupa jual-beli kursi. Bahkan di Banten, muncul dugaan adanya kursi titipan dalam proses tersebut. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, mengonfirmasi informasi ini. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya memo dari Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, yang meminta agar seorang siswa diterima di sekolah negeri tertentu.