Kufur, Syirik, Munafik: Garis Tipis yang Kerap Disalahpahami
Miftah yusufpati
Ahad, 31 Agustus 2025 - 05:45 WIB
Tidak semua kekufuran berarti murtad, tidak semua nifaq mengantar ke neraka. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Tidak semua dosa lahir dengan wajah yang sama. Dalam khazanah fikih Islam, istilah kekufuran, kemusyrikan, dan kemunafikan kerap digunakan untuk menggambarkan pelanggaran keyakinan. Tetapi, apakah setiap kekufuran berarti keluar dari Islam? Apakah setiap kemunafikan setara dengan nifaq yang membuat seseorang terjerumus ke neraka terdalam?
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas (1996) mengajak pembaca berhati-hati: tidak mencampuradukkan istilah sehingga mudah menuduh sesama Muslim sebagai kafir. Kesalahan tafsir ini, kata Qardhawi, bisa menggelincirkan umat ke jurang permusuhan yang justru dilarang agama.
Dalam pandangan ulama klasik, kufur besar adalah ingkar total terhadap Allah, Rasul, atau risalah Muhammad. Ini termasuk mereka yang menolak kerasulan Nabi, seperti kaum Yahudi dan Nasrani di masa lalu, setelah kebenaran dijelaskan kepada mereka. Ayat Al-Qur’an pun menegaskan: “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya… Kami masukkan ia ke dalam Jahannam” (QS. An-Nisa: 115).
Baca juga: Mengapa Mencela Aisyah Dianggap Kafir oleh Para Ulama Ahlus Sunnah?
Namun, ada pula kufur kecil, bukan berarti tanpa dosa, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Misalnya meninggalkan salat karena malas, bukan karena mengingkari kewajibannya. Meski hadis menyebut “Barangsiapa meninggalkan salat, ia kafir”, jumhur ulama menafsirkannya sebagai bentuk ancaman, bukan vonis kafir murtad.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah menyatakan, orang yang enggan salat setelah dinasihati bisa dihukum mati. Tetapi, Ibn Qudamah dalam al-Mughni mengklarifikasi: hukuman ini karena pelanggaran hukum (hudud), bukan karena kekafiran. Mayoritas ulama, dari Abu Hanifah, Malik, hingga Syafi’i, menolak menjadikan pelanggaran salat sebagai dalih takfiri.
Ayat lain berbunyi: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah: 44).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqh Prioritas (1996) mengajak pembaca berhati-hati: tidak mencampuradukkan istilah sehingga mudah menuduh sesama Muslim sebagai kafir. Kesalahan tafsir ini, kata Qardhawi, bisa menggelincirkan umat ke jurang permusuhan yang justru dilarang agama.
Dalam pandangan ulama klasik, kufur besar adalah ingkar total terhadap Allah, Rasul, atau risalah Muhammad. Ini termasuk mereka yang menolak kerasulan Nabi, seperti kaum Yahudi dan Nasrani di masa lalu, setelah kebenaran dijelaskan kepada mereka. Ayat Al-Qur’an pun menegaskan: “Barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya… Kami masukkan ia ke dalam Jahannam” (QS. An-Nisa: 115).
Baca juga: Mengapa Mencela Aisyah Dianggap Kafir oleh Para Ulama Ahlus Sunnah?
Namun, ada pula kufur kecil, bukan berarti tanpa dosa, tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Misalnya meninggalkan salat karena malas, bukan karena mengingkari kewajibannya. Meski hadis menyebut “Barangsiapa meninggalkan salat, ia kafir”, jumhur ulama menafsirkannya sebagai bentuk ancaman, bukan vonis kafir murtad.
Imam Ahmad bin Hanbal pernah menyatakan, orang yang enggan salat setelah dinasihati bisa dihukum mati. Tetapi, Ibn Qudamah dalam al-Mughni mengklarifikasi: hukuman ini karena pelanggaran hukum (hudud), bukan karena kekafiran. Mayoritas ulama, dari Abu Hanifah, Malik, hingga Syafi’i, menolak menjadikan pelanggaran salat sebagai dalih takfiri.
Ayat lain berbunyi: “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, mereka itulah orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah: 44).