home global news

Majelis Ulama Indonesia: Hukum Ibadah Bersifat Ta'abbudi

Selasa, 05 Oktober 2021 - 23:34 WIB
Ilustrasi shalat berjamaah. Foto: Langit7.id/iStock
Ketua Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Miftachul Akhyar menuturkan, hubungan yang menyangkut ibadah diatur dengan nash-nash yang qath'I (jelas, pasti). Pasalnya, nash tidak menyentuh kepentingan lahiriah manusia dan bersifat ghair ma'qul ma'na (tidak mampu dijangkau oleh pikiran manusia).

Oleh karena itu, lanjutnya, hal itu harus diterima apa adanya sebagaimana telah ditentukan oleh nash itu sendiri. "Manusia tidak dapat menentukan bentuk ibadah lain, selain yang telah ditentukan oleh nash," kata Kiai Miftah melalui laman resmi MUI, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:Kemalsyah, Perwira TNI Pandai Dakwah dan Berakhlak Karimah

Ketua Umum MUI ini menjelaskan, hal tersebut sering dinamakan juga bahwa hukum dalam ibadah bersifat ta'abbudi, atau manusia tidak diberi wewenang untuk mengembangkan atau memperbarui. Mengenai nash-nash dalam bidang muamalah, Rois Aam PBNU itu menjelaskan bahwa sebagian besar nash-nash tersebut bersifat zhanni (tidak pasti), karena mengandung prinsip-prinsip umum tentang hubungan manusia dengan alam sekitarnya.

"Nash-nash dalam bidang muamalah Sebagian besar berupa nash yang zhanni dan berupa prinsip-prinsip umum," ujarnya.

Maka itu, Kiai Miftah mengingatkan bahwa ada peluang bagi manusia untuk melakukan Ijtihad. Sebab kandungan dalam bidang muamalah merupakan sesuatu yang dapat dijangkau dan dianalisis oleh pikiran manusia (ma'qul ma'na). "Dalam bidang muamalah terdapat peluang bagi manusia untuk melakukan pembaruan, sejalan dengan sifat sosial yang tidak terlepas dari perubahan," ujarnya.

Baca Juga:Bintang Sepakbola dan Manager Klub Terseret Kasus Pandora Paper
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui ibadah beribadah kh miftachul akhyar muamalah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya