MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat
Esti setiyowati
Selasa, 06 Januari 2026 - 21:05 WIB
Ilustrasi nikah siri. Foto: Pexels.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)menyorotisejumlah pasal dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami dapat dipidana.
Dalam KUHP baru disebutkan bahwa praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi pidana, terutama terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.
Baca juga: Suami Nikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bolehkah?
Ketua MUI Bidang FatwaProf KH Asrorun Ni'am Sholeh menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Kiai Ni'am, nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan.
"Peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," kata Kiai Ni'am seperti dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan bahwa perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaik," sambungnya.
Dalam KUHP baru disebutkan bahwa praktik nikah siri dan poligami tanpa prosedur hukum yang sah berpotensi pidana, terutama terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan undang-undang.
Baca juga: Suami Nikah Siri Diam-Diam Tanpa Sepengetahuan Istri Pertama, Bolehkah?
Ketua MUI Bidang FatwaProf KH Asrorun Ni'am Sholeh menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Kiai Ni'am, nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan.
"Peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," kata Kiai Ni'am seperti dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut Ketua Umum Majelis Alumni IPNU ini menegaskan bahwa perkawinan adalah peristiwa keperdataan, sehingga solusinya bukan pemidanaan.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaik," sambungnya.