DPR Jawab Polemik Pasal Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru
Esti setiyowati
Rabu, 07 Januari 2026 - 14:21 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tidak ada norma baru yang melarang praktik nikah siri dalam KUHP baru. Foto: Gerindra.
Pasal nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memicu polemik. Dalam KUHP baru praktik nikah siri dan poligami terancam hukuman penjara hingga 6 tahun apabila tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tidak ada norma baru yang melarang praktik nikah siri dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Baca juga: MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat
"KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Namun bagi sebagian kalangan, pasal nikah siri dalam KUHP baru berpotensi benturan dengan praktik sosial dan keagamaan yang telah lama berlangsung di masyarakat.
KetuaMajelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa perkawinan sejak awal merupakan urusan perdata, bukan pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut tidak ada norma baru yang melarang praktik nikah siri dalam KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan.
Baca juga: MUI Kritisi KUHP Baru: Pidana terhadap Nikah Siri Tidak Tepat
"KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Ketentuan ini bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama," kata Habiburokhman dalam keterangannya.
Namun bagi sebagian kalangan, pasal nikah siri dalam KUHP baru berpotensi benturan dengan praktik sosial dan keagamaan yang telah lama berlangsung di masyarakat.
KetuaMajelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa perkawinan sejak awal merupakan urusan perdata, bukan pidana.