home edukasi & pesantren

Upayakan Kepastian Hukum Guru Non-ASN, Mendikdasmen: Mereka Bagian Penting dalam Pendidikan Indonesia

Rabu, 06 Mei 2026 - 08:00 WIB
Upayakan Kepastian Hukum Guru Non-ASN, Mendikdasmen: Mereka Bagian Penting dalam Pendidikan Indonesia
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya dengan memprioritaskan penataan guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Hal ini menjawab kegelisahan masyarakat atas isu yang ramai dibicarakan yaitu mengenai penugasan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Menteri Mu'ti mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan kesejahteraan hingga kepastian hukum para guru berstatus non-ASN sehingga memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi menjadi ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karir yang lebih jelas dan berkelanjutan," kata Abdul Mu'ti dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2026).

Dengan tegas Mu'ti memastikan penataan guru dan tenaga kependidikan menjadi agenda prioritas dalam transformasi birokrasi pendidikan. Sebab keberadaan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di Indonesia.

Baca juga:Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Mulai 2027, Benarkah?

Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pihaknya menegaskan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya