Dahulukan Sifat Tenggang Rasa dan Lemah Lembut dalam Jual Beli
Ahmad zuhdi
Ahad, 17 Oktober 2021 - 22:55 WIB
Satu keluarga muslim tengah melakukan transaksi jual beli. Foto: Langit7.id/iStock
Dalam berinteraksi antara manusia, Islam telah mengajarkan untuk berbuat baik dan menghormati satu sama lain. Tak terkecuali ketika melakukan transaksi jual beli, juga telah diatur bagaimana seharusnya kita bersikap kepada penjual atau pembeli.
Terkadang, ketika melakukan transaksi jual beli timbul kesalahpahaman, baik disengaja maupun tidak disengaja antara penjual dan pembeli. Karena itu, Islam mengajarkan zakat perdagangan (zakat tijarah) untuk mengiringi serta menghapus kesalahan perkataan dan perbuatan buruk saat melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga:IPB Berdayakan Perempuan Melalui Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Marketing
Dalam suatu hadits disunnahkan bagi setiap penjual dan pembeli untuk memiliki sifat tenggang rasa dan lemah lembut ketika melakukan transaksi, tanpa mengedepankan sifat keras kepala dan mau menang sendiri ketika tidak menemui kesepakatan harga yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Allah merahmati orang yang bersikap tenggang rasa ketika menjadi penjual, ketika menjadi pembeli, dan ketika menagih utang.” (HR. Bukhari nomor 2076).
Begitu juga ketika seseorang hendak menagih haknya dari orang lain. Disunnahkan baginya untuk menagih dengan cara yang baik, lembut, dan tenggang rasa, sebab sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hadits di atas, “..dan ketika menagih utang.”
Baca Juga:Ini Sisi Lain dari Peningkatan Transaksi di E-Commerce
Terkadang, ketika melakukan transaksi jual beli timbul kesalahpahaman, baik disengaja maupun tidak disengaja antara penjual dan pembeli. Karena itu, Islam mengajarkan zakat perdagangan (zakat tijarah) untuk mengiringi serta menghapus kesalahan perkataan dan perbuatan buruk saat melakukan transaksi jual beli.
Baca Juga:IPB Berdayakan Perempuan Melalui Pelatihan Kewirausahaan dan Digital Marketing
Dalam suatu hadits disunnahkan bagi setiap penjual dan pembeli untuk memiliki sifat tenggang rasa dan lemah lembut ketika melakukan transaksi, tanpa mengedepankan sifat keras kepala dan mau menang sendiri ketika tidak menemui kesepakatan harga yang diinginkan oleh kedua belah pihak.
Di antara dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda, “Allah merahmati orang yang bersikap tenggang rasa ketika menjadi penjual, ketika menjadi pembeli, dan ketika menagih utang.” (HR. Bukhari nomor 2076).
Begitu juga ketika seseorang hendak menagih haknya dari orang lain. Disunnahkan baginya untuk menagih dengan cara yang baik, lembut, dan tenggang rasa, sebab sebagaimana disabdakan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada hadits di atas, “..dan ketika menagih utang.”
Baca Juga:Ini Sisi Lain dari Peningkatan Transaksi di E-Commerce