LANGIT7.ID-Jakarta; Komisi Fatwa MUI meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
Artinya, dana ZIS boleh digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan diluncurkannya fatwa ini sebagai bentuk dukungan ulama untuk mewujudkan kemaslahatan.
"Sebagaimana kita tahu bahwa negara kita memiliki komitmen untuk negara kesejahteraan. Sementara mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, dimana di dalam aturan keagamaannya ada instrumen keagamaan yang bisa disinergikan untuk mewujudkan komitmen negara kesejahteraan," kata Prof Ni'am dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2026).
Prof Ni'am mengatakan di satu sisi negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial dengan model iuran bersama diluar urusan pajak.
Hal itu diwujudkan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dalam iuran bersama tersebut ada kalanya orang yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Di sisi yang lain, lanjutnya, ada kalanya ada yang tidak mampu membayar, sehingga dibayarkan oleh orang lain atau institusi yang lain. Menurutnya, peluncuran fatwa ini merupakan komitmen untuk mewujudkan saling menolong ketika orang yang mampu menanggung orang yang tidak mampu.
"Bagian dari kemitraan MUI dengan pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan melakukan perluasan komitmen perkhidmatan dan kemudiaan dari aspek MUI bagaimana perspektif keagamaan juga bisa memberikan dukungan secara optimal," ujarnya.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan, kemitraan ini dijalankan sesuai dengan wilayahnya masing-masing. MUI dengan prinsip-prinsip keagamaan, memiliki posisi sebagai khadimul ummah, meneguhkan pelayanan terbaik kepada umat agar seluruh instrumen keagamaan ini didedikasikan kepentingan kemaslahatan umat.
"Di sisi yang lain ada tanggung jawab negara yang secara nyata sudah diwujudkan dengan berbagai institusi yang dibentuk dan instrumen keuangan yang didedikasikan, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.
Namun faktanya, kata Ketua Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), setelah berjalan beberapa tahun usai bertransformasi kelembagaan dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan belum mengcover seluruh rakyat Indonesia.
"Ikhtiar BPJS Ketenagakerjaan mengoptimasi sumber-sumber keuangan, di luar sumber keuangan negara.
Nah ikhtiar ini tentu baik, tetapi pada saat proses pembahasan kami, MUI mewanti-wanti jangan sampai dengan hadirnya instrumen keuangan sosial keagamaan (ZIS) ini kemudiaan melepaskan tanggung jawab negara di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakatnya," tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa instrumen keagamaan ini bisa menjadi penopang di dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan sosial masyarakat.
Lebih lanjut, Prof Ni'am mengatakan sinergi MUI dengan BPJS Ketenagakerjaan meneguhkan posisi yang bersifat simbiosme mutualistik.
"Hubungan yang saling menguatkan, negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan agama dapat mewujudkan kemaslahatan publik secara optimal. Sebaliknya ajaran agama hadir melalui representatif MUI dan tentu lembaga agama lain untuk menopang, memberikan dukungan terhadap
tasharuf ulil amri agar
tasharuf tersebut mewujudkan kemaslahatan publik," ujarnya.
(lam)