home global news

37 Organisasi Tolak Sanksi Pidana bagi Pelaku dan Pengampanye LGBTQ

Jum'at, 19 Juni 2026 - 20:33 WIB
37 Organisasi Tolak Hukum Pidana bagi Pengkampanye LGBTQ. Foto: Pexels.
Sejumlah organisasi yang mengatasnamakanJaringan Masyarakat Sipil menolak wacana kriminalisasi dan sanksi pidana bagi individu maupun pihak yang mengkampanyekan hak-hak Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer (LGBTQ) di Indonesia.

Wacana tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M. Cholil Nafis, mengusulkan agar pelaku LGBTQ dikenai hukuman yang lebih berat dibandingkan delik perzinaan dengan tujuan menimbulkan efek jera.

Baca juga: Viral Konten SUMA Kampanyekan LGBT, Respons UI : Bukan Sikap Resmi Kampus

Gagasan tersebut kemudian memperoleh dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Abu Rokhmad.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa usulan regulasi tersebut berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap seseorang berdasarkan identitas gender maupun orientasi seksualnya.

Selain itu, mereka juga menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi dan membungkam kelompok-kelompok yang selama ini memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Alasan lain yang dikemukakan yaitu wacana sanksi pidana pada pelaku atau pengkampanye LGBTQ dapat mengalihkan perhatian publik dari masalah yang urgensinya tinggi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya