home global news

Masuk Daftar Ancaman Negara, MUI Desak DPR Segera Susun UU Pidana LGBT

Ahad, 05 Juli 2026 - 16:07 WIB
Masuk Daftar Ancaman Negara, MUI Desak DPR Segera Susun UU Pidana LGBT. Foto: Pexels/Mariah N.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera menyusun undang-undang yang mengatur sanksi pidana tegas terhadap perilaku LGBT. Langkah ini dinilai krusial sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.



‎Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Muhyiddin Junaidi, menegaskan bahwa regulasi setingkat undang-undang sangat dibutuhkan agar implementasi di lapangan memiliki taring hukum yang operasional.

Baca juga:MUI Kota Bekasi Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Hadapi Ancaman LGBT



‎"Setelah adanya Perpres tersebut, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR. Tujuannya agar para pelaku bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai shock therapy," ujar Kiai Muhyiddin dalam keterangan persnya, Ahad (5/7/2026).

‎Desakan ini mencuat setelah pemerintah secara resmi memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) ke dalam daftar ancaman nonmiliter negara melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya