MUI Dorong Zakat Dihitung sebagai Pengurang Langsung Nilai Pajak
Esti setiyowati
Ahad, 26 Juli 2026 - 15:43 WIB
ilustrasi pembayaran zakat. Foto: Ist.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong reformasi regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat, KH M. Cholil Nafis, seusai menghadiri pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kiai Cholil mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum mencerminkan keadilan fiskal bagi umat Islam. Sebab, lanjut Kiai Cholil, saat ini zakat belum diakui sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.
Baca juga: BAZNAS Gelar Forum Fundraising di Bandung, Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat
Menurutnya, selama ini umat Islam menanggung beban ganda, yakni membayar zakat sekaligus pajak. Padahal ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang wajib dibayarkan (tax credit).
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya.
Kiai Cholil berpandangan bahwa zakat yang dihimpun Baznas maupun LAZ telah dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, mendukung pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan usaha produktif bagi kelompok rentan.
Karena itu, menurutnya, zakat yang telah ditunaikan umat Islam semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.
Kiai Cholil mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini belum mencerminkan keadilan fiskal bagi umat Islam. Sebab, lanjut Kiai Cholil, saat ini zakat belum diakui sebagai pengurang langsung nilai pajak yang harus dibayar.
Baca juga: BAZNAS Gelar Forum Fundraising di Bandung, Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat
Menurutnya, selama ini umat Islam menanggung beban ganda, yakni membayar zakat sekaligus pajak. Padahal ketentuan yang berlaku saat ini hanya mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction), bukan sebagai pengurang langsung nilai pajak yang wajib dibayarkan (tax credit).
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar Kiai Cholil dalam keterangannya.
Kiai Cholil berpandangan bahwa zakat yang dihimpun Baznas maupun LAZ telah dimanfaatkan untuk mengurangi kemiskinan, memperkuat pemberdayaan masyarakat, mendukung pendidikan, layanan kesehatan, hingga pengembangan usaha produktif bagi kelompok rentan.
Karena itu, menurutnya, zakat yang telah ditunaikan umat Islam semestinya dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara.