Bagaimana Hukum Merayakan Pernikahan di Area Masjid?
Fajar adhitya
Kamis, 16 Desember 2021 - 22:46 WIB
Pengantin muslim di masjid. Foto: Langit7/iStock.
Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga memiliki fungsi sosial sebagai sarana kegiatan kemasyarakatan. Salah satu agenda yang sering diselenggarakan di masjid adalah akad nikah dan resepsi pernikahan.
Lantas, bagaimana hukum melangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan di masjid? Sebelum menjelaskan tentang hukum merayakan tersebut perlu diketahui bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan selain ibadah pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
Dalam Sirah Nabawiyah karangan Syaikh Syafiyyurrahman al-Mubarakfuri disebutkan bahwa masjid pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam digunakan untuk pendidikan, balai warga, balai pengobatan, tempat latihan militer hingga sentra pelatihan keterampilan kerja.
Baca Juga:Pesantren Jadi Institusi Pendidikan Paling Komplit dan Siap Jawab Tantangan Zaman
Pada fatwa agama yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 16 tahun 2013 dijelaskan, bangunan masjid terdiri dari dua bagian utama, yakni ruang utama shalat dan halaman atau serambi (ar-rahbah).
Pada masjid-masjid sekarang, yang termasuk ar-rahbah adalah teras atau serambi yang bersambung dengan masjid, halaman yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid, baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak. Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid.
Baca Juga:5 Tema Khutbah Jumat tentang Mempersiapkan Kematian
Lantas, bagaimana hukum melangsungkan akad nikah dan resepsi pernikahan di masjid? Sebelum menjelaskan tentang hukum merayakan tersebut perlu diketahui bahwa penggunaan masjid untuk kegiatan selain ibadah pernah dicontohkan oleh Rasulullah.
Dalam Sirah Nabawiyah karangan Syaikh Syafiyyurrahman al-Mubarakfuri disebutkan bahwa masjid pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam digunakan untuk pendidikan, balai warga, balai pengobatan, tempat latihan militer hingga sentra pelatihan keterampilan kerja.
Baca Juga:Pesantren Jadi Institusi Pendidikan Paling Komplit dan Siap Jawab Tantangan Zaman
Pada fatwa agama yang dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 16 tahun 2013 dijelaskan, bangunan masjid terdiri dari dua bagian utama, yakni ruang utama shalat dan halaman atau serambi (ar-rahbah).
Pada masjid-masjid sekarang, yang termasuk ar-rahbah adalah teras atau serambi yang bersambung dengan masjid, halaman yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid, baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak. Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid.
Baca Juga:5 Tema Khutbah Jumat tentang Mempersiapkan Kematian