General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, PLN memasok lokasi-lokasi tersebut menggunakan dua hingga empat lapis sumber listrik dengan total daya sebesar 29 Mega Volt Ampere (MVA).
Adapun desa-desa tersebut antara lain, Desa Porabua, Desa Siluwi, Desa Konawendepiha, Desa Ueesi, Desa Wesinggote, Desa Watumendonga, Desa Ahilulu, Desa Alaaha, Desa Likuwalanapo, Desa Tongauna, dan Desa Puurau.
Umat Islam harus mewaspadai peredaran daging haram. Bahan makanan yang halal bukan cuman dari jenisnya, tapi juga cara penyembelihan dan pengolahannya.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyakini normalisasi dan tren positif pemulihan ekonomi akibat krisis pandemi Covid-19 bakal terus berlanjut.
Di antara ribuan dai tersebut, menurut Adian, terdapat ratusan dai yang dibekali pendidikan khusus hingga tingkat sarjana melalui kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
Wapres mengungkapkan, ulama dunia pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam mengelola perbedaan di tengah kehidupan masyarakatnya yang memiliki beragam latar belakang.
Di beberapa daerah sudah melebihi kasus konfirmasi harian pada gelombang Delta 2021 lalu, tetapi pasien yang dirawat di rumah sakit masih bisa terkendali.
Dalam cuitannya, Zahra menjelaskan jaminan dana pensiun sangat penting untuk seseorang di hari tua. Bila tidak ada jaminan saat pensiun, maka dikhawatirkan bisa membebani generasi berikutnya.
Salah satu petinggi Indonesia Tourist Development Centre (ITDC) yang menemani TGB memberi penjelasan bahwa ia membawa tamu istimewa. Namun, anggota Brimob tersebut menegaskan ia hanya menjalankan tugasnya.
Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Bone Bolango mengatakan kehadirannya di tiga kecamatan di wilayah Bone Pesisir semata-mata ingin mengajak dan merangkul seluruh masyarakat.
Pejabat Swedia mengatakan bahwa anak-anak dikeluarkan dari keluarga mereka dalam keadaan tertentu, namun membantah tuduhan penculikan dan pelecehan pada anak-anak.
Penerbitan sertifikat halal adalah ujung dari proses Sertifikasi Halal. Berdasarkan UU 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH, setelah melalui sejumlah tahapan.