LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan di masjid tahun 2022. Program ini meliputi peningkatan kapasitas sarana prasarana dan literasi keagamaan perpustakaan masjid.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Ismail Fahmi menyebut, tahun 2022 jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya menjangkau 34 masjid.
“Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan, ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid, jadi bertambah empat masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” jelas Ismail di Jakarta dilansir pernyataan Kementerian Agama, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Budaya Ilmu Tinggi, Kunci Peradaban Islam Bisa Kuasai Dunia“Penerimaan proposal bantuan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari sampai 30 April 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan seperti yang tertulis dalam point 4 pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022,” imbuhnya.
Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam, Abdullah Alkholis menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak masjid sebelum menyerahkan proposal bantuan, salah satunya masjid tersebut harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) dan terdata di Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).
Selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, serta memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.
Baca Juga: Dari Cicit Nabi sampai Guru Imam Syafii: Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam (Bag. II)“Ada syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini,” jelas Alkholis.
Sementara proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama setempat. Fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid.
“Juga melampirkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan. Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid,” urainya.
Baca Juga: Masalah Umat Islam Kini Tak Lagi Mengutamakan Tradisi KeilmuanProposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.
“Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi,” katanya.
Baca Juga: 8 Etika Meeting Online yang Wajib Dipenuhi Siapapun(zhd)