LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Ali Ramdhani, mengatakan, kiprah pesantren di Tanah Air tidak perlu diragukan. Sebagai lembaga pendidikan asli Indonesia, pesantren memiliki kontribusi besar bagi negeri ini.
Salah satu wujud kontribusi pesantren pasca kemerdekaan adalah banyak tokoh yang berlatar belakang pendidikan pesantren yang menjadi pemimpin besar di Indonesia. Di antara mereka adalah Presiden RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, hingga beberapa menteri dan kepala daerah.
Menurut Dhani, hal itu membuktikan pesantren merupakan tempat yang aman, layak, dan tepat untuk pengembangan anak bangsa. Namun, eksistensi pesantren belakangan sedikit terganggu akibat isu kekerasan seksual dan terorisme.
Isu itu kerap menjadi kekhawatiran bagi sebagian orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya dalam pengasuhan pendidikan pesantren. Dhani menilai, kekhawatiran semacam itu tidak perlu muncul jika orang tua memahami pesantren.
"Saya ingin mengingatkan bagi seluruh anak bangsa, terutama kepada seluruh orang tua yang hari ini menitipkan anaknya dalam proses pendidikan pondok pesantren perlu melihat apakah lembaga yang menyebut dirinya pesantren
arkanul ma'had (rukun pesantren)," tutur Dhani di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Dhani menyebut ada lima hal yang menjadi rukun pesantren. Pertama, kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri. Sang kiai bersangkutan memiliki sanad keilmuan yang jelas.
Selanjutnya, rukun yang perlu dipenuhi adalah santri mukim, adanya pondok atau asrama, ada fasilitas masjid atau mushola, serta kajian kitab kuning. Ini juga perlu diperhatikan.
"Tentu saja, pesantren bersifat inklusif. Orang tua boleh menengok dan masyarakat boleh melihat. Dengan demikian, saya bisa mengatakan pesantren aman dan layak menjadi tempat orang tua menitipkan pendidikan anak," tutur Dhani.
Sementara, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, juga menyebut pondok pesantren diwajibkan memenuhi lima unsur. Jika unsur ini tidak terpenuhi, lembaga pendidikan keagamaan itu bukan merupakan pondok pesantren.
Pertama, unsur yang harus dipenuhi adalah santr yang bukan dari keluarga pemilik instansi pendidikan, diwajibkan bermukim di asrama. Kedua, santri bolak-balik hanya sekolah di pesantren. Dia belum bisa disebut santri.
Kedua, pondok pesantren tidak hanya mempelajari ilmu keagamaan. Sebagai instansi pendidikan, pesantren diharuskan membekali keilmuan yang dibutuhkan santri saat terjun ke tengah masyarakat. Pemberian ilmu non keagamaan memperkuat eksistensi pesantren yang memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban masyarakat.
Ketiga, sebuah pesantren wajib memiliki asrama dan memiliki pengasuh serta kiai definitif. Waryono menjelaskan, instansi pendidikan yang mempunyai sistem asrama belum tentu dikategorikan sebagai pesantren.
"
Boarding school belum tentu menetap dan belum tentu ada kiai definitif," kata Waryono, di Jakarta.
Keempat, tempat ibadah seperti mushola, masjid, atau langgar wajib tersedia di pesantren. Kelima, pesantren dipastikan terdapat pengajian kitab kuning. "Disebut kitab kuning itu karena kitab berbahasa Arab gundul yang ditulis di kertas berwarna kekuning-kuningan," ucapnya.
Waryono menekankan, pesantren tidak pernah mengajarkan dogma yang menoleransi kekerasan dan sikap intoleran. Hukuman-hukuman yang diberikan pengurus pesantren kepada santri bersifat mendidik dan tidak mengandung unsur kekerasan.
"Tidak ada di pesantren mengandung ajakan jihad yang bertujuan melawan negara. Kitabul jihad itu integrasi mujahadah, ketulusan, dan kesungguhan hati dan dalam berpikir," ucap Waryono.
(jqf)