Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Penting! Umat Islam Harus Punya Skill Kelola Keuangan

mahmuda attar hussein Selasa, 08 Februari 2022 - 14:43 WIB
Penting! Umat Islam Harus Punya Skill Kelola Keuangan
Ilustrasi muslimah yang sedang menghitung dan pemasukan keuangan. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Pengelolaan keuangan merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki bagi setiap orang, khususnya umat Muslim. Hal itu dilakukan demi memitigasi berbagai risiko ketidakpastian ekonomi di masa depan.

Co-Founder Ngerti Saham, Frisca DC menjelaskan, kemampuan mengelola risiko dan pengetahuan tentang finansial menjadi penting untuk dikuasai. Sementara untuk menghindari rasa takut terhadap risiko yang ada, maka bisa diatasi dengan ilmu yang mumpuni.

“Kita perlu pertanggungjawaban sosial, kultural, dan ekonomi,” ujar Frisca seperti dilansir uii.ac.id.

Baca juga: Atasi Tantangan Perbankan di 2022, BSI Dorong Peningkatan Inklusi Keuangan

Namun sayangnya, muslimah yang juga menerbitkan buku "Yuk Belajar Saham Untuk Pemula" ini mengatakan, literasi ekonomi di Indonesia masih sangat rendah, yakni baru sekitar 38 persen.

Padahal, ekonomi kontemporer terkait manajemen keuangan bisa diterapkan dalam semua lini kehidupan, mulai dari kalangan mahasiswa hingga korporat.

"Perencanaan finansial yang paling mudah bisa dimulai dari menyusun anggaran. Jadi bedakan antara kebutuhan dan keinginan, dan berusaha hidup sehemat mungkin," tegasnya.

Sementara itu, Dewan Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Ali Zainal Abidin menjelaskan, segala kegiatan yang sifatnya duniawi harus disertai ketaqwaan kepada Allah SWT, termasuk kegiatan ekonomi.

Menurutnya, kegiatan ekonomi yang diharamkan atau dilarang dalam aturan agama Islam adalah riba, judi, penipuan, ingkar janji, dan ketidakjelasan.

Baca juga: Banyak Tantangan, Ini Langkah OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan

"Beberapa transaksi kontemporer yang diperbolehkan, seperti bai’ taqsith atau transaksi jual-beli dengan sistem bayar cicilan (kredit) yang boleh dan sah, dengan syarat jangka waktu pembayarannya jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak," jelasnya.

Berikutnya, lanjut dia, bai’ shorfi atau transaksi dengan memberikan uang muka terlebih dahulu. Dengan aturan saat transaksi berhasil maka menjadi bagian dari pembayaran, sedangkan saat gagal maka uang muka tersebut menjadi hibah kepada penjual.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan