Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 21 Juni 2026
home global news detail berita

Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Muhajirin Jum'at, 11 Februari 2022 - 10:57 WIB
Bolehkah Bersedekah Saat Masih Punya Utang? Simak Penjelasan Buya Yahya
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID - Banyak kejadian orang merasa bingung mengambil keputusan antara melunasi utang atau bersedekah. Dalam Islam, bersedekah memiliki banyak keutamaan. Ibadah ini merupakan salah satu kebaikan yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Di dunia, sedekah bisa menjadi magnet rezeki. Sementara, di akhirat sedekah menjadi penyelamat. Allah Ta'ala tidak hanya menilai sedekah dari aspek kuantitas saja, namun berdasarkan keikhlasan dan istiqomah dalam bersedekah. Sedikit tapi sering jauh lebih utama daripada banyak tapi cuma sekali.

Tapi, hukum bersedekah saat masih punya hutang mengundang banyak perdebatan. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif, memberikan beberapa saran terkait hal ini.

"Di saat anda bersedekah, anda ingin apa? pahala atau sanjungan dari manasia?" kata pria yang akrab disapa Buya Yahya ini, dikutip kanal Al-Bahjah TV, Jumat (11/2/2022).

Menurut Buya Yahya, jika mendahulukan membayar utang, maka pahala yang didapatkan jauh lebih besar karena itu merupakan kewajiban. "Seberapa perbandingannya? Tidak bisa dibandingkan antara anda bersedekah dan membayar utang," ucap Buya Yahya.

Membayar utang tidak boleh ditunda-tunda, apalagi jika sudah jatuh tempo. Seseorang bisa berdosa jika menunda-nunda membayar kewajiban tersebut. Akan tetapi, hukum orang yang memiliki utang lalu berinfak atau bersedekah dibedakan menjadi beberapa perkara.

Pertama, jika utang itu merupakan utang jatuh tempo dan harus segera dibayar saat itu pula, maka tidak boleh bersedekah. Bahkan, kata Buya Yahya, jika tetap bersedekah, maka hukumnya haram.

Kedua, jika utang belum jatuh tempo, dan punya gambaran akan membayar, maka boleh saja bersedekah. Ketiga, boleh bersedekah dan infak ketika jatuh tempo, dengan catatan harus meminta izin kepada pemberi utang.

"Jika orang yang menghutangi tidak memberi izin, berarti hukumnya wajib membayar utang terlebih dahulu," ucap Buya Yahya. Sebab, jika memiliki utang dan jatuh tempo tetapi tetap memaksa untuk bersedekah, itu akan membuat pemberi utang sakit hati.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 21 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:19
Maghrib
17:51
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan