Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home masjid detail berita

Kemenag Imbau Masjid Tak Edarkan Kotak Amal, Lewat QR Lebih Aman dari Covid-19

fajar adhitya Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:38 WIB
Kemenag Imbau Masjid Tak Edarkan Kotak Amal, Lewat QR Lebih Aman dari Covid-19
Ilustrasi. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membantah melarang masyarakat berinfaq di masjid terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022. Edaran ini memang meminta pengurus masjid tidak mengedarkan kotak amal, infak kepada jamaah.

Namun, bukan berarti melarang jamaah berinfaq ke masjid atau donasi sejenis di tempat ibadah lainnya. Bila dibaca dengan utuh, larangan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan menempel di kotak amal.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengatakan, berinfaq tetap dianjurkan apalagi di masa pandemi. Namun, caranya bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung yang rawan menyebabkan transmisi virus.

Baca Juga: Yuk, Ajarkan Anak Gemar Bersedekah dengan 4 Cara Ini

"Berinfak dilakukan cukup dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid mushalla, atau menggunakan kode QR yang lebih aman. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan kehidupan termasuk ibadah secara normal kembali," kata Adib dalam keterangan pers dikutip Jumat (11/2/2022).

Edaran tentang Panduan Kegiatan Ibadah di Masa Pandemi Covid-19 dimaksudkan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru Omicron yang lebih menular. Dalam rangka memberikan serta rasa aman jamaah yang beribadah di masjid atau rumah ibadah lainnya.

Baca Juga: Melirik Kilas Balik Perjalanan Masjid Agung Al Ikhlas

"Tujuan dari SE Menag 4/22 ini juga sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai level, baik level tiga, level dua, maupun level satu," tuturnya.

Ia menerangkan, SE Menag 4/22 ini diharapkan dipatuhi semua pihak, terutama segenap pengurus masjid/musala maupun tempat ibadah keagamaan lainnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih terus mengalami peningkatan seiring timbulnya varian baru Omicron yang lebih cepat menular.

Baca Juga: Emil Dorong Masjid DMI Jabar Kembangkan Kencleng Digital

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)