LANGIT7.ID, Jakarta - Umat Islam ternyata dianjurkan
berinvestasi. Upaya untuk mengatur kas dan membuat tujuan keuangan di masa mendatang, perlu disusun sebagai prioritas.
Perencana Keuangan Finansialku, Juan Mahir Muhammad menjelaskan, pada dasarnya investasi dalam Islam diperbolehkan. Sebab manusia yang hidup di masa sekarang tidak pernah mengetahui kejadian di masa mendatang.
Dijelaskan dalam Al-Quran, di Surat Ar-Ra'd ayat 11 yang artinya: "Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikuti bergiliran di muka dan di belakangnya, mereka menjaga atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."
Baca Juga: Investor Mulai Beralih ke Aset Aman, Tinggalkan Mata Uang Kripto"Tafsir Quran tersebut pada hakikatnya Allah SWT telah menentukan nasib setiap manusia. Namun nasib itu bisa berubah dengan usaha dari manusia itu sendiri," kata Juan, Jumat (18/2/2022).
Kaitannya dengan investasi, lanjut Juan, yaitu berhubungan dengan bagaimana muslim mempersiapkan keuangannya sehingga menjadi ikhtiar untuk merubah nasib di kemudian hari.
Sebagai muslim yang seluruh kegiatannya telah diatur dalam Quran dan hadis, maka perencanaan keuangan masa depan ini perlu berkenaan dengan investasi syariah. Secara umum hal tersebut dibagi ke dalam dua aturan fikih, yakni fikih ibadah dan fikih muamalah
"Prinsip fikih ibadah ialah semua hal itu dilarang kecuali ada dalil yang memperbolehkan. Sedangkan fikih muamalah atau fikih bersosialisasi yang aturannya berbeda atau kebalikan dari fikih ibadah, yakni semua hal itu boleh kecuali ada dalil yang melarang," katanya.
Menurut dia, investasi termasuk ke dalam fikih muamalah, sehingga diperbolehkan atau mubah. Namun ada dalil yang melarang mengenai beberapa transaksi yang mengandung maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba.
Segala transaksi yang dilarang tersebut seringkali ditemui pada investasi konvensional. Untuk itu, sebagai muslim yang taat perlu menghindari jenis transaksi yang dilarang tersebut dan menggunakan investasi berbasis syariah.
"Investasi ini (syariah) pasti sudah melewati kajian oleh MUI yang dikeluarkan dalam fatwa. Di mana segala transaksi atau yang hal-hal yang dilarang itu sudah dihilangkan oleh mereka dan sudah terfilter," ungkapnya.
(bal)