LANGIT7.ID, Jakarta -
Investasi konvensional dan syariah memiliki perbedaan yang signifikan. Namun sebagai umat Islam, tentu harus berpedoman pada Alquran dan hadist Nabi.
Seorang muslim memang dianjurkan memiliki perencanaan keuangan masa depan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari kerugian, baik materiil maupun di luar itu.
Perencana Keuangan Finansialku, Juan Mahir Muhammad menjelaskan, hal paling mudah untuk membedakan investasi konvensional dan syariah yakni berlandaskan dari aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Alquran dan hadist.
Baca Juga: Umat Islam Dianjurkan Berinvestasi, Ini Manfaat BesarnyaNamun jika dilihat dari cara kerjanya, keduanya memiliki perbedaan dalam akad atau kesepakatan. "Di dalam syariah, sebuah akad bisa membuat sesuatu hal yang haram menjadi halal. Contoh yang paling populer itu adalah akad nikah," ujarnya dikanal YouTube Finansialku.com dikutip, Ahad (20/2/2022).
Berkenaan dengan instrumen investasi, kata dia, hak bagi hasil atau mudharabah. Makna akad tersebut dapat diartikan bahwa semua pihak saling menanggung hasilnya, baik untung dan rugi.
"Jadi pertama yang paling mendasari perbedaannya adalah akad atau kesepakatannya. Selanjutnya soal pengelolaannya," ujarnya.
Dalam pengelolaan investasi syariah telah melalui tahap screening. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa cara yang dilakukan dalam mengelola keuangannya harus sesuai dengan Alquran dan hadist.
Baca Juga: Yakin Investasi Kripto? Siap-Siap dengan Ketidakpastian Nilai KoinMenurutnya, berbicara hukum halal dan haram bukan hanya soal dzat, tapi juga cara atau pun proses yang dilakukan. Artinya pengelolaan dana dalam investasi syariah tidak boleh zalim.
"Selanjutnya, pemilihan perusahaan dalam menanam investasi. Dalam investasi syariah ini dapat dipastikan bahwa perusahaan yang ditanami modal menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan syariat," katanya.
Umat Islam dapat meyakini bahwa investasi syariah telah memilih perusahaan yang sesuai dengan aturan agama. Sebab, pemilihan itu telah diawasi dengan sangat ketat oleh Dewan Pengawas Syariah di bawah MUI.
(bal)