LANGIT7.ID, Jakarta - Kemajuan teknologi memberikan kemudahan demi kemudahan dalam kehidupan umat manusia. Era ini memungkinkan seseorang yang dipisahkan oleh jarak bisa bertemu secara virtual.
Demikian pula dalam belajar. Dulu, sebelum era teknologi, seseorang harus mendatangi sebuah majelis ilmu untuk mendengarkan satu ilmu pengetahuan. Berbeda saat ini, dokumentasi kajian dalam majelis ilmu mudah ditemui melalui internet di berbagai
platform media sosial.
Belajar virtual sudah lumrah dan sangat wajar era saat ini. Guru dan murid bisa bertatap muka secara virtual, meski hanya mengandalkan audio-visual tanpa pertemuan jasad. Lalu, dalam perspektif Islam, apakah belajar dengan cara demikian sudah dianggap murid?
Al-Habib Umar bin Hafizh menjelaskan, hubungan guru dan murid adalah persoalan hubungan hati yang menjadi penentu. Jika hati murid sudah terhubung dengan murid, maka internet hanya menjadi satu perantara di antara banyak perantara belajar.
Menurut Habib Umar, internet merupakan perantara sah yang menghubungkan antara guru dan murid. Segala hal pelajaran yang disampaikan guru, sudah bisa dikategorikan sebagai murid. Itu karena ia mengambil ilmu dari guru atas dasar kecintaan terhadap guru yang ada dalam hati.
“Sekadar cintanya di jalan Allah dan sekadar keyakinannya terhadap ajaran Allah yang disampaikan olehnya (guru), makna hubungan berguru dan talaqqi ada sekadar hal tersebut,” kata Habib Umar melalui kanal
Serba-Serbi TV, Sabtu (26/2/2022).
Meski begitu, Habib Umar tidak memungkiri keberkahan dari pertemuan ruh dan jasad antara guru dan murid. Pertemuan itu merupakan perkara yang sangat mulia dan indah. Keberkahan itu hanya bisa didapatkan dalam pertemuan ruh dan jasad.
“Lalu, seorang yang jauh tidak dihalangi dari kebaikan sekadar niatnya yang kuat, dan keistimewaan tetap ada pada perjumpaan yang dimudahkan oleh Allah walaupun memang masalah mengambil ilmu bukanlah mutlak demikian,” kata Habib Umar.
(jqf)