LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mengumumkan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2022. Dalam perkembangan terbaru, pemerintah mewajibkan
vaksin booster bagi masyarakat yang ingin menonton kompetisi di stadion.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022 yang dirilis
Mendagri, Selasa (08/3/2022)."Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster," tulis aturan baru itu.
Baca juga: Anggota DPR Gus Nabil Apresiasi Kebijakan Cabut Tes PCR dan AntigenSelain itu, bagi para pemain, panitia, dan pihak lain yang terlibat di stadion wajib divaksinasi dosis kedua. Mereka juga wajib melakukan pemeriksaan
PCR pada H-1 sebelum acara atau tes antigen pada hari acara.
Pelaksanaan kompetisi yang diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion harus sesuai dengan aturan persentase dari kapasitas stadion, mengikuti kriteria level PPKM di wilayah Kabupaten/Kota. Kapasitasnya 50 persen untuk PPKM level 3, 75 persen untuk PPKM level 2, dan 100 persen untuk PPKM level 1.
Tentunya, baik pemain, ofisial, kru media, staf pendukung maupun penonton wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. Hal itu sebagai langkah melakukan skrining setiap orang yang keluar dan masuk di tempat pelaksanaan kompetisi atau stadion.
Baca juga:
Resmi, Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu Tes Antigen dan PCR
Aturan Baru Perjalanan Domestik, Tak Lagi Gunakan Tes Covid-19(asf)