LANGIT7.ID - Keberadaan menara pada suatu masjid tak hanya sebagai hiasan bangunan utama. Menara memiliki peranan vital sebagai penanda kehadiran peradaban Islam pada suatu wilayah.
Penggunaan menara pada masjid pertama kali diterapkan oleh Khalifah Al Walid (705-715) pada era Dinasti Bani Umayyah. Khalifah yang punya selera estetika tinggi terhadap arsitektur Islam tertarik dengan konsep menara lonceng pada katedral Santo John yang kemudian dipugar menjadi masjid.
Sebelum pengeras suara hadir, menara berfungsi sebagai tempat muadzin mengumandangkan adzan. Kini, kehadiran muadzin pada menara digantikan oleh speaker corong.
Pada daerah-daerah tertentu di wilayah kepulauan, menara dapat difungsikan sebagai mercusuar pelayaran. Seperti yang pernah dilakukan pada Masjid Raja H Abdul Ghani di Desa Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Buru.
Secara fisik menara tidak mempunyai fungsi dominan. Saat ini fungsi menara lebih bersifat estetika visual dan simbol spiritual. Secara universal menara merupakan simbol Islam dan identitas masyarakat muslim di suatu wilayah. Karenanya, bisa saja satu masjid memiliki banyak menara.
Ketika Islam masuk dan menyebar di Indonesia, pembangunan masjid dengan menara tetap dipertahankan. Namun, arsitekturnya lebih luwes, menara dirancang dengan pertimbangan budaya dan agama masyarakat setempat.
Pada Masjid Kudus misalnya, meskipun berfungsi untuk adzan, menara itu sejatinya juga merupakan penanda keharmonisan antarumat beragama. Menara Kudus dirancang oleh Sunan Kudus sebagai simbol dalam candrasengkala
"gapuro rusak ewahing jagad".Sunan membangun Masjid Menara Kudus dengan memadukan budaya Hindu, Jawa dengan Islam yang membawa budaya Timur Tengah. Akulturasi dilakukan agar masyarakat tidak merasa asing dan terkejut dengan bangunan masjid. Hasilnya, penduduk tidak menolak kehadiran masjid sehingga dakwah Islam lebih mudah diterima.
Pada era digital, menara masjid dapat berfungsi sebagai base transceiver station (BTS). Keuntungannya, masjid bisa mendapatkan pendapatan dari biaya sewa dan operator seluler akan mendapatkan kemudahan dalam memaksimalkan layanan kepada pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tak menyangkal atau melarang BTS menggunakan menara masjid. Pemerintah pernah membuat program BTS Masjid di 10 kota besar pada 2012 dan sempat jadi wacana juga pada 2019 era Menkominfo Rudiantara.
(sof)