LANGIT7.ID, Jakarta - Lesunya sektor perekonomian disaat pandemi Covid-19 ini membuat pemerintah menggelontorkan anggaran demi membantu pertumbuhan ekonomi, termasuk bagi pelaku Koperasi dan UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, disaat pandemi ini, pemerintah telah merealisasikan anggaran triliunan rupiah untuk menumbuhkan optimisme masyarakat kecil. Harapannya, bisa mengurangi beban yang dirasakan masyarkat terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum Golkar itu menyebut, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Rp112,26 triliun. Untuk program UMKM di tahun 2021 dianggarkan sebesar 105,02 triliun. Khusus untuk koperasi telah diberikan stimulus dalam bentuk LPDB -KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1 triliun untuk 63 koperasi. Kemudain Rp292 miliar untuk 37 koperasi.
“Selain itu melalui dana PEN, pemerintah telah menyusun konsep digitalisasi koperasi untuk kemudahan peningkatan kualitas koperasi,” ujarnya dalam Webinar Memperkokoh Peran Koperasi dan UMKM sebagai Sokoguru dan Pondasi Perekonomian di Masa Pandemi, Selasa (27/7).
Data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) per Desember 2020 menyebutkan jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit, dengan volume usaha Rp174 tirilun dan 25 juta anggota, mengalami kenaikan dibanding tahun 2019.
Selain itu, data Kemenkop UKM pada 2020 juga menyebutkan pandemi Covid-19 berdampak pada perkembangan koperasi, antara lain kesulitan untuk pengembalian pinjaman, penuruna omzet, penarikan simpanan, dan penundaan rapat anggota.
Kendala utama yang dirasakan Kemenkop UKM adalah permodalan dan penjualan yang disusul oleh aspek bahan baku produksi dan distribusi. Pemerintah terus membantu UMKM dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 melalui kebijakan ekonomi untuk mendorong PEN sejak 2020.
“Pemerintah telah memberikan insentif fiskal untuk program PEN terhadap UMKM dan program ini ditujukan agar UMKM dapat terus melanjutakan usahanya disituasi pandemi. Ini juga merupakan upaya untuk menekan potensi pengangguran dan pengurangan tenga kerja di 2020,” katanya.
Dalam perkembangannya, koperasi memiliki tantangan sendiri, khususnya kelembagaan dan pengawasan koperasi, tata kelola, manjemen koperasi, dan digitalisasi. Sedangkan untuk pengawasan diperlukan penguatan koperasi dalam sistem pengawasan koperasi yang terintegrasi.
Berkaitan dengan regulasi, pemerintah telah mengeluarkan UU Cipta Kerja tahun 2020, untuk memberikan kemudahan dalam pengembangan berdaya saing. Dalam UU tersebut ada penyederhanaan pendirian koperasi, yaitu koperasi pirmer dapat dibentuk minimal 9 orang dari sebelumnya 20 orang. Buku daftar anggota bisa berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan administrasi daftar anggota supaya cepat dan akurat.
Dalam upaya meningkatkan daya saing koperasi, pemeritanh berfokus dalam modernisasi koperasi dengan tata kelola uang baik atau good cooperative governance yang memiliki daya saing dan adaptif terhadap perubahan. Modernisasi ini difokuskan untuk pengembangan koperasi multi pihak.
“Fokus pada sekotr nyaata atau ril, kemudahan kemitraan, pembiayaan dan terdigitalisasi. Di dalam RPJMN 2020-2024, ditargetkan koperasi tumbuh 500 unit per tahun,” ujarnya.
Koperasi diharapkan mampu berperan penting dalam perekonomian nasional, termasuk koperasi besar yang diharapkan mampu memajukan daerahnya, membuka lapangan kerja, dan diharapkan bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak di sekitarnya.
“Oleh karena itu koperasi sebagai usaha berskala kecil, itu harus berubah karena ini perlu ada pemikiran bahwa koperasi tidak hanya berskala kecil tapi juga bisa berskala menengah atau besar. Ini penting untuk penumbuhan semangat antusiasme pengusaha koperasi kita, terutama pemuda-pemudi yang saat ini sedang akan merintis upaya atau pun usaha koperasi,” imbuhnya.
(zul)