LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah membatasi waktu makan di tempat selama 20 menit untuk meminimalisir penumpukkan orang di rumah makan atau restoran. Ketentuan dalam poin aturan PPKM Level 4 tak selaras dengan anjuran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam saat menyantap hidangan.
"Di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat jumpa pers terkait aturan makan di tempat selama 20 menit.
Tujuan pemerintah sebetulnya ingin masyarakat tidak terlalu lama berada di ruang publik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Bisa dibayangkan bila tidak ada ketentuan tersebut, tentu akan ada penumpukan orang atau kerumunan di restoran dan warung makan.
Namun terlepas dari kebijakan itu, Agama Islam telah mengatur berbagai pola hidup manusia, termasuk ketika menyantap hidangan. Sebab bagi seorang Muslim, makan bukan hanya kebutuhan biologis, tapi juga penguat tubuh agar tetap bisa beribadah kepada Allah subhanahu wata ala.
Perlukah durasi saat makan? Dalam buku 365 Tips Sehat ala Rasulullah yang ditulis Mohammad Ali, Rasullulah mencontohkan mengunyah makanan sebanyak 32 kali. Menurut penelitan, cara ini akan memberikan kesempatan enzim amylase yang dikeluarkan air liur menguraikan makanan dengan baik.
Makanan yang sudah dikunyah dengan sempurna di dalam mulut membuat usus halus tidak perlu bersusah payah menguraikannya lagi, sehingga tubuh dapat lebih mudah untuk menyerap sari-sari makanan.
Zeid B Smeer dalam Kajian Hadis-Hadis Etika Makan Ditinjau Dari Aspek Kesehatan, menuliskan bahwasanya Rasulullah makan menggunakan tangan kanannya. Mengunyah makanan sejenak, kemudian mengambil sedikit garam menggunakan jarinya.
Rasulullah lalu menghisap garam itu dilanjutkan dengan mengunyah keseluruhan makanan. Ada hikmah di balik perbuatan itu. Ternyata tangan kanan manusia mengeluarkan enzim yang dapat membantu proses pencernaan di dalam tubuh. Lalu konsentrasinya lebih banyak di tangan kanan.
(bal)