LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 5 teori kedudukan
harta dalam Islam. Hal ini harus dipahami seorang muslim agar tidak berlebihan dan terlalu
cinta dunia selama hidupnya.
Harta masuk dalam golongan kekayaan berwujud maupun tidak berwujud. Dalam ekonomi, harta juga disebut sebagai aktiva yang dapat dihitung dalam nilai mata uang untuk menentukan besarannya.
Guru Besar Ekonomi Syariah UIN Sunan Gunung Djati, Jaih Mubarok menjelaskan, terdapat beberapa pemahaman soal kedudukan harta dalam Islam. Berikut 5 teori tersebut.
Baca Juga: Sahabat Usman bin Affan, Bijak dengan Harta Tanpa Harus Pamer1. Teori IstikhlafSebagai khalifah di muka bumi, manusia dapat menundukkan alam karena Allah, sehingga pada hakikatnya, harus dipahami bahwa benda merupakan milik Allah dan bukan milik manusia.
"Kepemilikan atas harta manusia bersifat istikhlaf, artinya posisinya sebagai wakil dari pemilik yang sesungguhnya, yaitu Allah. Untuk itu, harta wajib diperoleh, dikembangkan, dan digunakan sesuai dengan kehendak Allah (QS Nisa: 29, al-Taubah: 104)," kata dia, Selasa (15/3/2022).
2. Teori Gharizah Hubb al-MalManusia dianugerahi kehendak (iradah) dan banyak nafsu (syahwah muta‘addidah) terkait harta, baik suka terhadap harta (dzatnya), memiliknya, maupun suka menggunakan dan atau mengambil manfaatnya (QS Ali ‘Imran: 14 dan al-Fajr: 19-10).
"Jika tidak memiliki sikap berterima kasih kepada Allah (al-syukr), sabar, zuhud, dan qana‘ah, maka manusia menjadi makhluk yang tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya," katanya.
Dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari dijelaskan, jika Bani Adam (manusia) telah memiliki dua lembah harta, pasti dia akan mencari lembah harta yang ketiga, manusia tersebut tidak akan pernah merasa puas.
3. Teori Qiwam al-HayatDalam teori ini, harta merupakan media untuk melanjutkan keberlangsungan kehidupan. Keberadaan harta merupakan hal penting untuk menjaga kelanggengan dan mendapatkan keturunan.
"Harta merupakan media untuk mencapai kemuliaan (alat al-makarim), menolong (‘aun ‘ala al-dahr), menguatkan agama (quwwah ‘ala al-din), menumbuhkan persaudaraan (mu’allafah li al-ikhwan), menciptakaan kegembiraan hidup di dunia (bahjah al-dunya)," urai Jaih.
4. Teori al-WasilahTujuan hidup manusia adalah mengabdi kepada Allah (al-‘ubudiyyah), bukan mencari dan mengumpulkan harta (QS al-Dzariyat: 56 dan al-Hajj: 77-78).
Tujuan mencari dan mengumpulkan harta untuk melaksanakan perintah Allah baik dalam bentuk zakat, infaq, wakaf, dan sedekah. Aktivitas duniawi seperti bisnis harus mendukung dzikrullah melalui aktivitas shalat dan ibadah lainnya (QS al-Nur: 37-38).
5. Teori Mas’uliyyahDi mana pada zaman jahiliah, masyarakat mencari dan mengumpulkan harta dalam rangka membangun kekuatan dan kewenangan (sulthah), dan mereka menjadi warga yang superior yang memiliki hak-hak istimewa.
"Dalam ajaran Islam, harta merupakan bagian dari nikmat Allah yang harus dipertanggungjawabkan cara mendapatkan, pengembangan (investasi), dan menggunakan harta harus sesuai dengan ketentuan Allah dan rasul-Nya," katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, umat Islam tidak sewenang-wenang dengan menghalalkan segala cara terkait mendapatkan, mengembangkan dan menggunakan harta.
"Kegiatan muamalah maliyyah harus didasarkan pada rasa cinta, kasih-sayang, dan toleran ketika melakukan penawaran, penjualan, pembelian, penagihan, dan pembayaran utang. Sehingga terhindar dari sengketa, penipuan, penimbunan, durhaka, dan kezaliman," kata Jaih.
(bal)