LANGIT7.ID, Jakarta - Syariat Islam tidak pernah memberatkan, tapi memudahkan. Sama halnya dalam urusan puasa. Dalam Islam, puasa adalah kewajiban. Itu berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang Sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengatakan, umat Islam harus mempersiapkan segala hal sebelum memasuki Ramadhan.
Selain meningkatkan keimanan kepada Allah Ta’ala, maka persiapan penting lain adalah mempersiapkan ilmu tentang puasa. Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam Matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim.
“Tapi kita harus tau apa saja yang yang membatalkan puasa, dan orang yang tidak wajib berpuasa,” kata Buya Yahya saat menyampaikan tausiyah secara virtual, dikutip Sabtu (19/3/2022).
Buya Yahya menyebutkan ada 9 hal yang membatalkan puasa, di antaranya:
1. Memasukkan sesuatu ke salah satu dari lubang yang limaLima lubang yang dimaksud adalah lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang buang air Kecil, dan lubang Buang air besar. Namun, jika berwudhu, boleh berkumur asal air tidak sampai tertelan dan sisa air dibuang 100 persen. Jika air itu terasa dinginnya, maka tidak masalah, karena yang membatalkan adalah menelan.
2. Muntah dengan SengajaApabila muntah itu tidak disengaja seperti mual Ibu hamil atau mabuk saat naik kendaraan, maka tidak membatalkan puasa.
Dengan syarat, ludah sehabis muntah jangan ditelan sebelum berkumur, karena muntahan dari dalam perut itu najis. Maka dianjurkan berkumur setelah muntah.
3. Berhubungan Suami IstriSuami istri yang bersenggama di siang hari, meski tidak keluar mani, tetap membatalkan puasa. Bahkan dalam hal ini, kata Buya Yahya, puasa tetap batal meski baru memasukkan ujung atau kepala kemaluan.
Baca juga: Tetap Bugar, Ini Waktu Terbaik Berolahraga saat Ramadhan4. Keluar Mani dengan SengajaKeluarnya mani dengan sengaja walaupun tidak bersenggama juga membatalkan puasa. Misal dalam hal ini onani. Namun, jika tertidur dan saat bangun sudah keluar mani tanpa sengaja, maka tidak batal puasa.
5. HaidWanita yang datang bulan, walaupun sudah mendekati waktu berbuka puasa tetap batal puasanya.
6. NifasNifas adalah seperti haid, namun disebabkan habis melahirkan. Maka wanita yang sedang nifas tidak boleh berpuasa.
7. MelahirkanMelahirkan bayi bagi perempuan juga membatalkan puasa. Jadi, perempuan yang baru saja melahirkan tidak diperkenankan melanjutkan puasa karena sudah batal.
8. Hilang AkalHilang akal ini ada 3 martabat. Pertama, gila walaupun hanya sebentar. Kedua, pingsan bila terjadi sehari penuh, maka keduanya membatalkan puasa. Namun, hilang akal martabat yang ketiga tidak membatalkan puasa, yakni tidur.
9. MurtadTermasuk murtad bila seseorang mengatakan, ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW atau merendahkan hal yang berkaitan dengan syariat seperti haji, puasa, dan neraka.
Sembilan Orang yang Tak Wajib BerpuasaAda 9 orang yang tidak wajib berpuasa. Sembilan kelompok orang itu di antaranya:
1. Anak Kecil“Anak Kecil tidak wajib berpuasa, orang yang belum baligh tidak wajib berpuasa. Tapi bagi orang tua kalau anak sudah masuk usia 7 tahun, ajari untuk puasa. Kalau sudah haid, maka anak perempuan wajib untuk puasa,” kata Buya Yahya.
2. Orang GilaOrang gila tidak wajib berpuasa, dan tidak berdosa jika tidak puasa.
Baca juga: Di Depan Pebalap MotoGP, Jokowi Pamer Motor Andalan3. Orang yang sedang sakitSakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah sakit yang membuat berat seseorang untuk berpuasa. Termasuk dalam hal ini jika dokter menganjurkan tidak berpuasa karena alasan kesehatan.
“Mungkin bila puasa penyakitnya akan semakin bertambah, menurut dokter,” kata Buya Yahya.
4. Orang Lanjut UsiaSeseorang yang sudah tua karena umur dan memiliki penyakit, sehingga membuatnya lemah, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
5. Perempuan yang Sedang HaidPerempuan yang sedang haid juga diperbolehkan untuk tidak puasa. Tetapi, ia harus mengganti puasa di lain hari pada bulan-bulan berikutnya.
6. Perempuan yang Sedang NifasPerempuan yang baru saja melahirkan dan sedang masa nifas, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Namun, ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan di lain hari pada bulan-bulan berikutnya.
7. Perempuan yang Sedang HamilSeseorang yang sedang hamil atau mengandung maka diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, ia tetap harus membayar utang puasa di lain hari.
Baca juga: Persiapan Ramadhan, Penderita Diabetes Wajib Perhatikan Ini8. Perempuan yang Sedang MenyusuiSeseorang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah orang yang sedang menyusui. Tetapi harus membayar utang puasa di kemudian hari setelah selesai menyusui.
9. orang yang Sedang BepergianSeseorang yang bepergian lebih dari 80 km, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, tetap mengganti utang puasa di kemudian hari.
(jqf)