LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan Indonesia secara konsisten telah berhasil mengurangi deforestasi (penebangan hutan) secara siginifikan. Hal ini ditandai dengan penurunan deforestasi secara simultan yang mencerminkan upaya serius Indonesia dalam mewujudkan Forestry and Other Land Use (FOLU) NET SINK 2030.
Siti Nurbaya memberikan contoh upaya penanggulangan kebakaran hutan dengan menerapkan solusi permanen yang berkelanjutan, demikian juga dengan upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove sebagai bagian dari aksi FOLI NET SINK 2030.
“Deforestasi Indonesia 2019-2020 tercatat sekitar 115 ribu hektare lebih rendah 75 persen dari periode sebelumnya di tahun 2018-2019. Dari data tersebut menunjukan tren penurunan deforestasi selama dua periode terakhir,” kata Siti Nurbaya dalam keterangan pers dikutip Senin (21/3/2022).
Baca juga: Hutan Mangrove di Pesisir Papua Berperan Menjaga Kestabilan Iklim GlobalSiti Nurbaya memperkirakan data masih dicek angkan finalnya bahwa deforestasi 2020-2021 bisa lebih rendah lagi.
Dia menambahkan peluang Indonesia akan berperan serta dalam pasar karbon internasional seperti telah disampaikan dalam Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon Nomor 98 Tahun 2021. Dan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peratuan Menteri.
“Tidak ada bagian dari nilai ekonomi karbon Indonesia yang terlepas dari Peraturan Presiden tersebut. Semuanya harus sejalan dengan tata kelola karbon melalui sistem pemantauan tunggal Sistem Registrasi Nasional/SRN (National System Registry. Tindakan perdagangan karbon di luar sistem tersebut akan berhadapan dengan penegakan hukum,” jelas Siti Nurbaya.
Baca juga: Perhutani Bagikan Bibit Gratis untuk Masyarakat WonogiriLebih lanjut, Siti Nurbaya menjelaskan secara rinci pengaturan hukum mengenai perhitungan pemenuhan kewajiban dan kelebihan cadangan karbon dari upaya pengurangan emisi yang kemudian dapat diperdagangkan.
“Sudah ada sektor swasta yang telah mulai melakukan konsultasi kepada KLHK dan mereka saat ini sudah memulai ambil ancang-ancang untuk program pengurangan emisi dan nilai kredit karbon yang akan dihasilkan dalam kerangka tata kelola karbon,” katanya.
Menurutnya, salah satu kewajiban utama untuk semua pelaku usaha dan entitas lain yang bergerak di pasar karbon adalah terdaftar dalam SRN.
"Saya akan terus mengikuti perkembangan terkait penerapan praktek tata kelola karbon yang baik,” ungkapnya.
(sof)