LANGIT7.ID, Jakarta - Shalat merupakan kewajiban seorang muslim, bahkan laki-laki diperintahkan shalat berjamaah di masjid. Namun, kerap terjadi seorang laki-laki shalat mengenakan pakaian tak layak.
Misal seorang laki-laki menggunakan baju kaos saat shalat. Dari situ masalah muncul sebab kerap saat sujud atau pun duduk di antara dua sujud, tubuh bagian belakangnya terlihat.
Apakah shalat orang itu sah? Pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, mengatakan, shalat orang itu sah dengan dua syarat, yakni jika sujudnya lama dan tidak tahu.
“Syarat sah shalat itu menutup aurat. Jadi, kalau membuka aurat, berarti tidak memenuhi syarat,” kata KH Zahro melalui kanal
YouTube-nya, Sabtu (26/3/2022).
Jika orang tersebut mengetahui bagian tubuh belakang kelihatan saat sujud dan duduk di antara dua sujud, maka shalatnya tidak sah. Namun jika tidak tahu, kata KH Zahro, Allah tidak membebani setiap hamba di luar dari kemampuannya.
“Jadi, Kalau tidak tahu, ya sudah. Tapi mestinya, orang waras, pasti tahulah ukuran baju yang bisa memperlihatkan bagian tubuh belakang kalau sedang sujud atau duduk. Maka pakai pakaian yang sopan dan memenuhi syarat menutup aurat jika shalat,” tutur KH Zahro.
Pendapat KH Zahro sejalan dengan pendapat As-Syirazi (ulama mazhab Syafi’i) dalam kitab
Al-Muhadzab. As-Syirazi mengatakan, jika yang bersangkutan mengetahui dan segera membenahinya, maka shalatnya sah.
“Jika bajunya diterpa angin hingga terbuka auratnya, kemudian langsung dia tutup kembali, maka shalatnya tidak batal,” Kata As-Syirazi.
Jika yang bersangkutan mengetahui dan tidak segera menutupi, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama, hukumnya batal. Itu karena terbuka aurat, baik sedikit maupun banyak hukumnya sama saja. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Pendapat kedua, hukumnya tidak batal. Itu karena hanya sedikit. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah. Ibnu Qudamah mengatakan dalam
Kitab Al-Mughni:
“Jika aurat orang yang shalat terbuka sedikit, shalatnya tidak batal. Ini ditegaskan oleh Ahmad dan pendapat Abu Hanifah. Sementara as-Syafii mengatakan, shalatnya batal. Karena ini hukum terkait aurat, sehingga sama saja sedikit maupun banyak, sebagaimana melihat.”
Mengutip laman konsultasisyariah, ada satu hadits yang menjadi acuan. Hadits tersebut diceritakan oleh Amr bin Salamah. Amr bin Salamah merupakan sahabat yang memiliki banyak hafalan yang tinggal di luar Madinah.
Lantaran punya banyak hafalan, dia pun ditunjuk sebagai imam shalat sebagaimana anjuran Nabi Muhammad SAW. Namun masalah kemudian muncul, Amr orang miskin. Dia pun hanya memakai pakaian kecil berwarna kuning.
Ketika Amr sujud, auratnya tersingkat. Hingga ada seorang wanita berkomentar, “Tolong tutupi itu, itu aurat imam kalian.” Lalu masyarakat membelikan baju umaniyah untuk Amr.
“Tidak ada yang lebih menggembirakan bagiku setelah Islam, melebih baju itu.” HR Abu Daud 585 dan dishahihkan al-Albani).
Terbuka aurat dalam kasus di atas adalah terbuka sedikit saja. Shalat mereka tidak batal. Rasulullah SAW juga tidak menyuruh para jamaah mengulangi shalat. Ini yang menjadi acuan jumhur ulama bahwa sedikit aurat yang tersingkap, tidak langsung ditutup, tidak membatalkan shalat.
Syaikhul Islam mengatakan, jika ada rambut atau anggota badan wanita yang tersingkap sedikit, maka tidak ada kewajiban untuk mengulangi shalat menurut mayoritas ulama. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Namun jika yang tersingkap itu banyak, wajib mengulangi shalat di waktunya, menurut para ulama, baik ulama 4 madzhab maupun yang lainnya. (Majmu’ al-Fatawa, 22/123).
(jqf)