LANGIT7.ID, Jakarta - Mendekorasi rumah atau lingkungan sekitar rumah untuk menyambut bulan suci Ramadhan boleh saja dilakukan. Syaratnya, jika hal tersebut semata untuk merefleksikan suasana ceria dalam menyambut bulan penuh Rahmat tersebut.
Syaikh Sa’ad bin Turki Al-khtslan mengatakan, mendekorasi rumah menyambut Ramadhan menjadi tidak boleh jika hal itu dianggap sunnah, atau dijadikan sebagai bagian dari ibadah Ramadhan.
“Jika tujuannya hanya untuk menunjukkan kegembiraan dengan datangnya bulan Ramadhan, tanpa ada keyakinan bahwa perbuatan tersebut sunnah, maka tidak mengapa, InsyaAllah,” kata Syaikh Sa’ad melalui kanal
SahihFiqih, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Sejumlah Agen Travel Umrah Mulai Berangkatkan JamaahDia menjelaskan, tindakan tersebut Masuk ke dalam ranah adat istiadat masyarakat. Sementara, hukum asal adat masyarakat adalah boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
“Ini masuk dalam ranah kebiasaan (bukan ibadah). Sedangkan, hukum asal kebiasaan adalah boleh dan halal selama tidak berkaitan dengan keyakinan tertentu,” ucap Syaikh Sa’ad.
Ekspresi gembira menyambut Ramadhan adalah hal lumrah di tengah masyarakat. Maka itu, jika hiasan rumah hanya mewujudkan kegembiraan, maka tidak ada laragan untuk itu.
Baca juga: Asal-Usul Penamaan Ramadhan, Antara Terik Matahari dan Sejuknya Hujan“Selama tujuannya hanya untuk menampakkan suka cita dengan datangnya Ramadhan. Misalkan, ia memasang lentera di rumahnya, atau hiasan lain yang menunjukkan kegembiraannya dengan datangnya bulan Ramadhan. Tidak masalah,” ucap Syaikh Sa’ad.
(jqf)