LANGIT7.ID, Jakarta - Jalinan Alumni Timur Tengah di Indonesia (JATTI) mengecam keras penyerangan tentara Israel kepada masyarakat Palestina yang sedang beribadah di Masjidil Aqsha. Israel telah melakukan suatu perbuatan keji dan mencedari hak asasi manusia.
“Serangan brutal dan biadab zionis Israel ini telah menodai kesucian tempat ibadah,” kata Ketua Dewan Pembina JATTI, KH Muhyiddin Junaidi dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Senin (18/4/2022).
Kiai Muhyiddin melanjutkan, JATTI juga mendesak Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Liga Arab bersuara. Negara-negara anggotanya diharapkan dapat bersatu melawan semua kejahatan Israel dan menuntut penguasa Israel ke International Criminal Court (ICC) atas semua kejahatan kemanusiaan yang dilakukan terhadap warga Palestina selama ini.
Baca Juga: Dermawan Indonesia Aktivasi Klinik Gratis di Dekat Masjid Al Aqsa“Menyerukan kepada semua anggota OKI, Liga Arab dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah yang tegas terhadap Israel termasuk meninjau kembali hubungan diplomatik yang sudah dibangun dengan Israel,” katanya.
JATTI menilai, tindakan represif tentara Israel di Masjidil Aqsha merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang terkandung dalam Piagam PBB dan hukum internasional. Terutama keputusan UNESCO tahun 2016 yang menetapkan Masjidil Aqsha sebagai situs suci bagi umat Islam.
Baca Juga: MUI Seru Masyarakat Dunia Seret Israel ke Mahkamah InternasionalPada Jumat (15/4/2022) kemarin, tentara Israel menyerbu Masjidil Aqsha. Tindakan brutal aparat Zionis Israel melukai 150 warga Palestina dan ratusan lainnya ditahan.
JATTI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) segera mengambil tindakan nyata agar zionis Israel menghormati hukum internasional. Termasuk melindungi tempat ibadah dan HAM warga yang berada di wilayah pendudukan.
“Kami menyerukan PBB untuk menempatkan pasukan perdamaian di Palestina untuk melindungi rakyat Palestina dari kekejaman zionis Israel,” kata Kiai Muhyiddin.
Baca Juga: Kapan Waktu Utama Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Ulama(zhd)