Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 06 Februari 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Tidur Seharian Penuh Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?

fajar adhitya Selasa, 19 April 2022 - 07:00 WIB
Tidur Seharian Penuh Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Tidur seharian penuh pada bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa? Di bulan Ramadhan, terdapat sebagian kaum muslim yang bekerja di waktu malam hingga menjelang Subuh agar bisa menjalankan puasa di siang harinya.

Namun demikian, karena akibat lelah bekerja di waktu malam, mereka akhirnya menjalankan puasa dalam keadaan tidur sepanjang hari dari pagi hingga Maghrib. Bagaimana hukum puasa orang yang tidur seharian penuh karena lelah ini, apakah puasanya tetap sah?

Dilansir Kementerian Agama, menurut ulama Syafi’iyah dan jumhur ulama, puasa orang yang tidur seharian penuh tetap dihukumi sah. Ini karena orang yang tidur tetap terkena khitab atau kewajiban syara’, dan andaikan orang yang tidur itu dibangunkan, maka dia bisa bangun dan kembali sadar.

Baca Juga: Mental Orang Bertakwa Di Atas Rata-rata Manusia Biasa

Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj berikut:

Tidur seharian penuh tidak mempengaruhi (keabsahan puasa) menurut pendapat yang shahih. Ini karena (orang yang tidur seharian penuh) tetap terkena khitab (syara’). Selain itu, orang yang tidur akan terbangun jika dibangunkan. Karena itu, ia wajib melaksanakan shalat yang ditinggalkan sebab tidur, bukan sebab pingsan.

Dalam kitab Raudhatut Thalibin, Imam Al-Nawawi juga menegaskan bahwa puasa orang yang tidur seharian penuh tetap dinilai sah. Beliau berkata sebagai berikut:

Jika seseorang tidur sepanjang siang hari, maka puasanya dinilai sah menurut pendapat yang shahih yang diketahui.

Baca Juga: Nilai Ketakwaan Lebih Berat Timbangannya dari Dunia dan Seisinya

Menurut Imam Ibnu Qudamah, ulama dari kalangan Hanafiyah, tidur tidak mempengaruhi keabsahan puasa, baik tidur itu hanya di sebagian hari saja atau sepanjang hari. Karena itu, orang yang tidur puasanya tetap dinilai sah, baik tidurnya hanya di sebagian hari saja, atau sampai sepanjang siang hari dari pagi hingga Maghrib.

Dalam kitab Al-Mughni, beliau berkata sebagai berikut:

Tidur tidak mempengaruhi keabsahan puasa, baik tidurnya di sepanjang siang hari atau hanya di sebagian hari saja.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas, maka orang yang tidur sepanjang hari puasanya tetap dinilai sah. Hanya saja meskipun dinilai sah, namun para ulama menghukumi makruh karena tidak sesuai dengan tujuan puasa, yaitu untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan memperbanyak beribadah kepada-Nya selama berpuasa.

Baca Juga: MUI Temukan 3 Indikasi Pelanggaran Tayangan Televisi Selama Ramadhan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 06 Februari 2025
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
12:10
Ashar
15:27
Maghrib
18:20
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan