Tak Banyak Tahu, Ini Rujukan Sunnah Shalat Id di Lapangan
fajar adhityaSenin, 02 Mei 2022 - 05:15 WIB
Shalat Idul Fitri yang dilangsungkan di masa pandemi, Mei 2021 lalu. Foto: Langit7/iStock
LANGIT7, Jakarta - Shalat Id hukumnya sunnah muakad menurut jumhur ulama. Shalat Id lebih utama dikerjakan di tanah lapang atau lapangan.
Shalat Id di lapangan didirikan sebanyak dua rakaat, sebelum khutbah, tanpa adzan dan tanpa iqamat, serta tidak ada shalat sunnah sebelum maupun sesudahnya. Berikut dalil kaifiyat (tata cara) shalat Id dikutip laman Muhammadiyah.
Dari abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw keluar ke lapangan tempat shalat (mushala) pada hari Idulfitri dan Iduladha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jamaah, sementara jamaah tetap duduk pada shaf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah … [HR al-Bukhari].
Dari Jabir bin Samurah ia berkata; Saya telah menunaikan shalat dua hari raya bersama Rasulullah saw lebih dua kali, yakni (beliau menunaikannya) tanpa adzan dan iqamah (HR Muslim).
Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa) Nabi saw salat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya [HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari].
Rasulullah tidak pernah meninggalkan Shalat Id selama sembilan kali Syawal dan Dzulhijjah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum bagi yang tidak mengerjakannya.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”