LANGIT7.ID, Jakarta -
Kafarat diberlakukan kepada umat Islam yang melanggar kewajiban dan ketentuan ibadah. Salah satunya ketika seorang muslim berjimak di siang hari saat Ramadhan.
Dilansir
zakat.or.id, kafarat berasal dari kata "kafran" yang berarti "menutupi". Artinya, kafarat secara harfiah berarti menutupi dosa.
Dengan kata lain, kafarat merupakan tindakan untuk menutupi dan meleburkan dosa agar mendapat keringanan hukum, baik di dunia maupun akhirat.
Kafarat sendiri ibarat denda yang harus ditebus umat akibat kelalaian ataupun kesengajaan ketika melanggar hukum syariat. Tidak hanya itu, kafarat menjadi upaya untuk refleksi diri agar manusia serius bertaubat dari dosa yang telah diperbuatnya.
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Lebaran? Ini Kata Buya YahyaJenis kafaratKafarat sendiri terdiri dari enam jenis, di antaranya yakni:
1. Pembunuhan
2. Zihar, menurut bahasa adalah punggung, seperti ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.
Istilah ini ketika seorang muslim menyamakan istrinya atau anggota tubuhnya dengan wanita yang diharamkan untuk dinikahi.
Walaupun kelihatannya sepele, Islam melarang suami mengucapkan kalimat tersebut, yakni menyamakan istri dengan ibu kandung sang suami. Ungkapan tersebut seperti menggauli ibu sendiri dan itu termasuk tindakan haram;
3. Jimak di bulan Ramadhan, yaitu berhubungan biologis;
4. Melanggar sumpah atas nama Allah;
5. Ila’, yaitu sumpah suami untuk tidak menafkahi istri secara batin dalam waktu tertentu;
6. Membunuh binatang buruan saat ihram.
Hadits kafaratBerdasarkan hadits Abu Hurairah: Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.”
Rasul SAW bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, 'Aku tidak mampu.' Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, 'Aku tak mampu.' Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR. Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan kemudahan bagi umatnya. Sebab, jika umat merasa tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya, maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka boleh memberi makan 60 orang fakir miskin.
Kafarat di bulan RamadhanMuslim yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan berjimak atau bersenggama (hubungan seksual), wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar).
Kafarat hubungan badan siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.
Kafarat jimak saat berpuasa Ramadhan, di antaranya yakni1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.
2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, terutama yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan.
Sedangkan untuk kadar kafarat memberi makan ini untuk masing-masing orang adalah sebanyak 1 mud makanan pokok, seperti beras. Berdasarkan madzhab Syafi'i, 1 mud sekitar 750 gram, artinya beras yang digunakan sebanyak 45 kilogram.
(bal)