LANGIT7.ID, Jakarta - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan seminar dengan tema “Sosialisasi dan Edukasi dikalangan para Pilar Penggerak Perlindungan Anak: “Upaya pencegahan Narkotika pada Anak” secara virtual.
Ketua Ganas Annar MUI Pusat Titik Haryati mengungkapkan, selain masalah pandemi Covid-19, masalah Narkoba juga tak kalah rumit.
"Hampir satu dekade Indonesia memasuki masa darurat Narkoba dan sekarang berada dalam darurat Pandemi Covid 19," ujar Titik baru-baru ini.
Titik menyebutkan, beragam jenis narkotika dengan beragam-ragam kemasan dan pola peredaran dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik secara langsung atau tidak langsung dan melalui manual atau media daring.
Menurutnya, orang tua sebagai pendamping banyak yang kurang memperhatikan pergaulan anak dalam interaksi dengan orang lain padahal tumbuh dan kembang Anak menjadi tanggung jawab besar Ayah dan Ibu.
"Anak dalam belajar sebelum pandemi berada di sekolah bersama guru, namun pada masa pandemi belajar lebih banyak di rumah, sehingga dampak konflik keluarga, KDRT dan perceraian juga meningkat. Kebebasan menggunakan gadget akan menyesatkan anak salah bergaul, maka kegiatan hari ini bertujuan agar terus mengingatkan kepada semua masyarakat, untuk selalu memperdulikan tumbuh kembang anak dan memberikan perlindungan secara optimal dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Lanjutnya, kompleksitas permasalahan anak perlu diperhatikan dan diupayakan pemecahan masalah serta solusi, agar Anak tumbuh dan kembang secara optimal. Pemberlakuan secara ketat prokes dan pembatasan-pembatasan yang mengisyaratkan masyarakat untuk tetap berada tinggal di rumah masing-masing dengan aktifitas yang serba terbatas.
"Tentu bagi Anak tidak mudah untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan baru tetap tinggal di rumah dengan segala keterbatasan. Bahkan acapkali karena kesesakan dan kepadatan pada kondisi rumah, maka kemudian situasi dan kondisi rumah dapat berkecenderungan menjadi stressor bagi anggota keluarga," ujarnya.
Wakil Ketua Ganas Annar MUI Latri Margono yang menjadi penanggung jawab program bidang sosialisasi dan edukasi menambahkan, karena informasi yang sangat diperlukan masyarakat maka pencegahan dengan melaksanakan sosialisasi, edukasi secara massif, juga pemahaman tentang hal-hal yang terkait dengan pencegahan bahaya Narkoba terus dilaksanakan.
Sinergitas lembaga profesi, para pendidik kemasyarakatan, penyuluh sosial, pekerja sosial, penggerak juga satuan tugas Gannas Annar-MUI, para praktisi bidang pencegahan penyalahgunaan Narkoba agar membantu memberikan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba.
"Kami Ganas Annar MUI tengah bergiat dan merintis implementasikan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, salah satu pasal mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba, untuk diberikan Rehabilitasi bagi penyalahgunaan Narkoba bukan dihukum," ujarnya.
(jqf)