LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah mulai mengimplementasikan penghentian total siaran analog ke digital atau
Analog Switch Off (ASO) Tahap I sejak 30 April 2022. Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Pada tahap pertama, ASO berlangsung di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten/kota. Agar bisa mendapatkan siaran digital, Anda perlu tv yang mendukung siaran digital atau menggunakan perangkat tambahan bernama
Set Top Box (STB).
Baca Juga: Panduan Memilih dan Cara Pasang STB agar Siaran Digital OptimalKendati masih tahap awal, tak semua wilayah kedapatan sinyal
tv digital. Jika ingin mengerahui apakah wilayah Anda mendapatkan sinyal siaran digital, berikut panduanya, melansir dari laman resmi
Kominfo, Kamis (26/5/2022).
Cek Sinyal Siaran Digital Lewat AplikasiAplikasi ini dilengkapi dengan peta sebaran pemancar sinyal tv digital di seluruh Indonesia. Masyarakat dapat mengecek apakah saluran tv digital di kota Anda tersedia atau tidak dari aplikasi ini.
1. Unduh aplikasi Sinyal TV Digital di Google Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi dan izinkan akses lokasi.
3. Selanjutnya, aplikasi akan secara otomatis menampilkan lokasi Anda.
4. Di menu bagian kiri, terdapat peta yang menunjukkan kekuatan sinyal tv digital di wilayah Anda.
5. Jika indikator berwarna orange dan merah, artinya sinyal siaran digital di wilayah Anda kuat. Jika berwarna hijau muda, hijau tua, hingga kuning, sinyal siaran digital sedang. Namun jika indikator berwarna putih dan abu-abu maka sinyal di wilayah Anda lemah.
Baca Juga:
Jelang ASO Tahap I, Kenali 3 Keunggulan TV Digital
30 April Siaran Analog Dihentikan, Wilayah Ini Kebagian Siaran Digital Duluan(asf)