LANGIT7.ID, Jakarta - Bolehkah menggunakan
harta ribawi untuk berkurban? Pertanyaan itu sering muncul di kepala sebagian muslim, atau mungkin mereka telah melakukannya.
Menanggapi hal itu, Ahli Fikih Muamalah,
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, barangsiapa yang ingin berkurban haruslah melakukannya dengan menggunakan sumber harta yang baik.
"Tidak boleh menjadikan dana haram atau yang mengandung unsur ribawi untuk berkurban, termasuk dengan tujuan untuk menyucikan harta tersebut," kata dia dalam "Konsultasi Flashsale Kurban", Ahad (29/5/2022).
Baca Juga: Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha Diperkirakan NaikSebab, lanjut dia, berkurban adalah niat seorang muslim untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Di mana salah satu syaratnya uang yang digunakan untuk membeli hewan kurban harus halal dan thoyib.
"Sementara uang ribawi sebetulnya harus disalurkan kepada dhuafa atau kegiatan sosial lainnya. Penghimpun dana non halal, tidak boleh menjadikan dana itu untuk kurban," ungkapnya.
Muslim yang meraih gelar doktor di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo itu menambahkan, jika tetap dibelikan hewan kurban, maka tidak akan dicatat berkurban, melainkan kategori sedekah daging.
"Namun, jika uang itu ingin tetap dijadikan untuk berkurban dan bukan sedekah daging, maka harus diberikan kepada dhuafa terlebih dahulu. Kemudian mereka yang berkurban karena merekalah yang menjadi pemilik uangnya," kata dia.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kepemilikan dana non halal yang sesuai dengan kaidahnya, di mana dana haram harus cepat disalurkan.
"Andaikan diberikan kepada si A maka praktis dana itu menjadi milik personal. Sehingga boleh yang bersangkutan menjadikannya untuk berkurban."
(bal)