Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Hukum Pakai Harta Ribawi untuk Berkurban saat Idul Adha

mahmuda attar hussein Ahad, 29 Mei 2022 - 15:40 WIB
Hukum Pakai Harta Ribawi untuk Berkurban saat Idul Adha
Ilustrasi uang riba. (Foto: iStock).
LANGIT7.ID, Jakarta - Bolehkah menggunakan harta ribawi untuk berkurban? Pertanyaan itu sering muncul di kepala sebagian muslim, atau mungkin mereka telah melakukannya.

Menanggapi hal itu, Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, barangsiapa yang ingin berkurban haruslah melakukannya dengan menggunakan sumber harta yang baik.

"Tidak boleh menjadikan dana haram atau yang mengandung unsur ribawi untuk berkurban, termasuk dengan tujuan untuk menyucikan harta tersebut," kata dia dalam "Konsultasi Flashsale Kurban", Ahad (29/5/2022).

Baca Juga: Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha Diperkirakan Naik

Sebab, lanjut dia, berkurban adalah niat seorang muslim untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Di mana salah satu syaratnya uang yang digunakan untuk membeli hewan kurban harus halal dan thoyib.

"Sementara uang ribawi sebetulnya harus disalurkan kepada dhuafa atau kegiatan sosial lainnya. Penghimpun dana non halal, tidak boleh menjadikan dana itu untuk kurban," ungkapnya.

Muslim yang meraih gelar doktor di bidang Fiqih Muqarin dari Universitas al-Azhar, Kairo itu menambahkan, jika tetap dibelikan hewan kurban, maka tidak akan dicatat berkurban, melainkan kategori sedekah daging.

"Namun, jika uang itu ingin tetap dijadikan untuk berkurban dan bukan sedekah daging, maka harus diberikan kepada dhuafa terlebih dahulu. Kemudian mereka yang berkurban karena merekalah yang menjadi pemilik uangnya," kata dia.

Menurutnya, hal ini berkaitan dengan kepemilikan dana non halal yang sesuai dengan kaidahnya, di mana dana haram harus cepat disalurkan.

"Andaikan diberikan kepada si A maka praktis dana itu menjadi milik personal. Sehingga boleh yang bersangkutan menjadikannya untuk berkurban."

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)