LANGIT7.ID, Jakarta - Ada tiga jenis
haji yang dibedakan dari tata cara pelaksanaannya. Di antaranya, seperti haji Tamattu', Qiran, dan Ifrad yang memakan biaya sampai ratusan juta.
Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, Ustadz M Faeshol Muzammil, menjelaskan perbedaan tiga jenis haji tersebut. Keterangan ini disampaikan dalam Channel YouTube NU Online.
Berikut 3 jenis haji yang harus diketahui umat Islam:
Baca Juga: Sejarah Syariat Ibadah Haji Sejak Nabi Ibrahim hingga Muhammad1. Haji Tamattu'Dari segi bahasa, haji Tamattu' berarti mencari kenyamanan. Di mana orang yang sebelum masuk Makkah dia berniat ihram umrah.
"Jemaah masuk Makkah melaksanakan tawaf umrah, sa'i untuk umrah, mencukur rambut, lalu selesai. Seluruh larangan ihram tidak berlaku lagi sampai menunggu waktu haji," kata dia dalam kutipan ceramahnya, Kamis (9/6/2022).
Artinya, selama masa tersebut dia bebas melakukan apapun. Kemudian baru dia melanjutkan niat hajinya.
"Haji Tamattu' adalah ibadah haji yang pelaksanaannya umrah terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan hajinya," ungkapnya.
Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijah. Di hari inilah jemaah berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna.
Bagi yang melaksanakan haji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijah atau di hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijah).
Proses ini yang umum dilakukan para jemaah haji di Indonesia. Mereka melakukan haji Tamattu.
2. Haji QiranJenis haji Qiran yaitu menggabungkan pelaksanaan antara haji dan umrah sekaligus. Dengan niat Labbaik Allahumma hajjan wa umratan.
"Ini artinya, dia berhaji dan umrah sekaligus. Sekali pelaksanaan ini ada dua ibadah yang dilakukan, yaitu ibadah haji dan umrah," katanya.
Orang yang Qiran disunnahkan tidak berdiam diri hingga menunggu sampai waktu haji tiba. Namun, mereka bisa langsung tawaf qudum, lalu kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), dalam kondisi berihram. Selain itu, tidak halal baginya melakukan hal yang diharamkan ketika ihram, hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijah.
Dalam jenis haji ini jemaah berkewajiban membayar dam. Dengan menyembelih hewan kurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijah atau hari tasyriq.
3. Haji IfradHaji Ifrad adalah jenis haji yang mendahulukan ibadah haji, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
"Setiba di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf diawal kedatangan), kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim," katanya.
Setelah itu, lanjut dia, melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram. Dalam keadaan ini, jemaah tidak boleh melakukan segala yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul, yakni pada 10 Zulhijah.
Setelah haji, jemaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lain. Jika jemaah melakukan ibadah umrah kembali, maka mengenakan ihram lagi.
Haji ifrad memakan biaya cukup besar ketimbang haji-haji pada umumnya. Selain itu prosesnya tidak melalui travel haji dan umrah pada umumnya, sebagian besar lewat petugas haji.
(bal)