LANGIT7.ID, Jakarta - Perselisihan Jammu dan Kashmir antara Pakistan dan India telah menjadi agenda Dewan Keamanan PBB sejak 1948. Peristiwa tersebut menjadi sengketa yang diakui secara internasional, sebagaimana ditegaskan oleh resolusi Dewan Keamanan yang relevan.
Para pemimpin besar dunia telah mendukung orang-orang Kashmir. Dewan Keamanan PBB telah membahas masalah Jammu Kashmir tiga kali selama dua tahun terakhir setelah jeda lebih dari 55 tahun.
Terlepas dari komitmen serius yang dibuat oleh Pemerintah India dalam berbagai komunikasi resmi kepada Dewan Keamanan, ke Pakistan, ke negara-negara lain, dan kepada orang-orang Jammu dan Kashmir untuk mematuhi dan melaksanakan resolusi Dewan Keamanan PBB tentang Jammu dan Kashmir, India telah mengingkari komitmen ini selama bertahun-tahun.
Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Muhammad Hassad, mengatakan bahwa Jammu dan Kashmir yang diduduki secara ilegal oleh India (IIOJ&K) memiliki sejarah panjang dan tragis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) besar-besaran oleh pasukan pendudukan India, yang selama tujuh dekade telah melakukan kekejaman dengan impunitas penuh.
"IIOJ&K adalah bagian dunia yang paling termiliterisasi, di mana hampir satu juta pasukan keamanan telah dikerahkan untuk mengekang perjuangan sah warga Kashmir demi hak mereka yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri," kata Muhammad Hassad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
Sejak Agustus 2019, situasi kemanusiaan yang memburuk di IIOJ&K tidak pernah berhenti. Selama dua tahun pengepungan, ratusan pemimpin politik, termasuk tokoh politik pro-India tetap ditahan, ribuan pemuda dan anak-anak, aktivis politik, pembela hak asasi manusia, jurnalis, dan pengacara telah ditolak haknya untuk salat Jumat dan Idul Fitri, di pelanggaran hak-hak dasar mereka.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga telah menyatakan keprihatinan atas laporan pembatasan di sisi Kashmir India, yang dapat memperburuk situasi hak asasi manusia di wilayah tersebut. Organisasi Negara-negara Islam (OKI) dan Komisi Independen Hak Asasi Manusia (IPHRC) menyebut IIOJK sebagai penjara terbesar di dunia.
Pada Februari 2021, dua pakar hak asasi manusia PBB Fernand de Varennes, pelapor khusus untuk masalah minoritas, dan Ahmed Shaheed, pelapor khusus untuk kebebasan beragama atau berkeyakinan, menyuarakan keprihatinan mereka atas keputusan India itu. 16 anggota parlemen Eropa menulis surat kepada Komisi Eropa tentang "situasi kemanusiaan" di Kashmir yang diduduki India, mendesak Uni Eropa untuk mengangkat suaranya mengenai masalah ini dan mengambil tindakan.
Pandemi Covid-19 yang melanda kian memperburuk penderitaan warga Kashmir. Pengepungan yang berkepanjangan di IIOJ&K telah menghabiskan persediaan medis penting di rumah sakit.
"Dan sekarang dengan Covid-19 menyebar dengan cepat, dimana rumah sakit sama sekali tidak mampu memenuhi krisis kesehatan masyarakat. Terlepas dari seruan untuk melonggarkan pembatasan, pihak berwenang India juga dengan kejam mengeksploitasi krisis Covid-19 untuk lebih memajukan pendudukannya yang melanggar hukum," jelas Hassad.
Lebih lanjut, Hassad menyatakan bahwa Pakistan dengan tegas mendukung rakyat Kashmir sampai tercapainya hak mereka untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan resolusi DK PBB.
"Pakistan akan terus mendukung rakyat Kashmir sampai tercapainya hak mereka yang sah untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan resolusi DK PBB dan sesuai keinginan rakyat Kashmir," pungkasnya.
(sof)