LANGIT7.ID, Jakarta - Ada 3 keadaan
hewan kurban yang dalam Islam dilarang untuk disembelih saat
Idul Adha nanti. Keadaan ini termasuk kecacatan, sakit, dan masalah lainnya.
Mengutip ceramah Ustadz Ammi Nur Baits dikanal YouTube Ruang Sunnah Channel, berikut tiga jenis
keadaan hewan yang tidak boleh dikurbankan.
1. Buta Ustadz Ammi menuturkan, hewan kurban yang buta sebelah dan jelas butanya tidak boleh dijadikan hewan kurban. Adapun cara mengecek kebutaan terhadap hewan ini dilakukan dengan mencolok matanya.
Baca Juga: Ini Kriteria Hewan Kurban Versi Surat Edaran Kemenag"Apabila saat dicolok bergerak, artinya sehat matanya. Tapi kalau dicolok diam saja berarti buta," katanya.
Menurutnya, hal ini juga berlaku meskipun mata hewan kurban masih tampak bagus dan sehat. Termasuk juga bola mata yang retinanya masih dalam keadaan utuh, barangkali sarafnya yang putus.
2. Sakit Dia menegaskan, hewan kurban yang sakit dan jelas sakitnya tidak boleh dikurbankan. Sakitnya hewan biasanya akan tampak dari gerak-geriknya.
Di mana hewan yang sakit akan tampak lesu dan nafsu makannya berkurang. Selain itu, hewan akan banyak berdiam diri, seperti duduk ataupun tiduran.
"Namun jika sakitnya belum jelas, masih terlihat normal maka masih boleh digunakan sebagai hewan kurban," ujarnya.
3. PincangHewan kurban yang pincang dan jelas pincangnya juga tidak boleh dikurbankan. Tentunya, pincang di sini akan tampak terlihat ketika hewan berjalan atau mengalami kesulitan ketika bangun dari duduknya.
"Jadi (keadaan itu) menurut orang yang melihatnya, bukan menurut hewan. Sebab hewan tidak bisa diajak komunikasi," ujarnya.
(bal)