Indonesia-Ukraina Sepakat Bebaskan Syarat Visa Kunjungan
ummu haniKamis, 30 Juni 2022 - 14:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Indonesia dan Ukraina resmi menandatangani penghapusan syarat visa kunjungan singkat antara kerdua negara tersebut. Hal tersebut disepakati oleh Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Ukraina, Dmytro Kuleba mengatakan, perjanjian tersebut akan memungkinkan perjalanan bebas visa singkat hingga 30 hari selama setiap kunjungan warga negara Ukraina ke Indonesia. "Penghapusan syarat visa juga untuk jangka waktu sampai dengan 30 hari dalam waktu 60 hari bagi warga negara Republik Indonesia yang tiba di Ukraina," ujar Menlu Dmytro Kuleba dalam keterangan resminya, Kamis (30/6/2022).
Di bawah perjanjian baru ini, Ukraina dan Indonesia akan membentuk rezim bersama, yakni perjalanan bebas visa semua kategori warga negara secara permanen. Perjanjian akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh para pihak dari prosedur domestik.
Semua kategori tersebut, yakni tujuan perjalanan transit, pariwisata, mengunjungi keluarga atau teman, perjalanan bisnis, dan partisipasi dalam pertukaran budaya atau ilmiah.
Selama ini, warga negara Ukraina telah menikmati kemungkinan bebas visa masuk ke Indonesia sejak 2016. Hal itu sesuai dengan keputusan sepihak yang relevan dari pihak Indonesia.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”